Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

TPPS Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Percepatan Penurunan Stunting 2024

03/12/2024

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menggelar rapat teknis dalam rangka membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam menurunkan angka stunting.

Rapat yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024, dipimpin langsung oleh Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati dan dihadiri berbagai stakeholder terkait.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP-KB) Kabupaten Lampung Selatan, Rika Wati mengatakan, melalui rapat itu agar semua pihak yang berkaitan dengan program-program penurunan stunting selalu aktif menjalin koordinasi yang baik.

“Untuk terus menjalin koordinasi yang baik dan melakukan analisis intervensi spesies dan sensitive, agar semua kasus stunting mendapatkan solusi yang terbaik,” ujar Rika Wati.

Rika Wati juga menuturkan, jika rencana target TPPS Lampung Selatan tahun 2024, yakni  laporan semester II yang harus disampaikan melalui website pada 15 Januari 2025 dan target penurunan stunting tahun 2024 sebesar 9,4% di target provinsi.

“Target peningkatan cakupan kunjungan masyarakat desa ke posyandu mencapai 100% dan target perencanaan serta penganggaran program kegiatan stunting oleh perangkat daerah diharapkan berbasis data keluarga berisiko stunting sehingga tetap di dalam frame PPS oleh tim percepatan perolehan samping Kabupaten Lampung Selatan,” kata Rika Wati.

Sementara, Plh Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati menyampaikan, rapat teknis itu berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan tujuan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten.

“Oleh karenanya, diharapkan TPPS Kabupaten Lampung Selatan dapat menyampaikan progres percepatan penurunan stunting di wilayahnya, baik dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Karena ini merupakan bahan laporan ke Provinsi dan pusat,” ujarnya.

Intji Indriati juga meminta, agar masing-masing TPPS desa dan kecamatan melaporkan hasil kegiatan triwulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan penggunaan data keluarga berisiko stunting sebagai prioritas kegiatan dalam pencegahan dan penurunan stunting.

“Menindaklanjuti program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) yang merupakan perubahan dari program BAAS (Bapak Asuh Atasi Stunting), dalam hal ini perlu dilakukan kolaborasi dan konvergensi antara pemerintah, swasta perorangan, dan lain sebagainya,” imbuh Intji Indriati. (Nsy)

Last modified: 03/12/2024

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber