DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (P3AKS) di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/03/2023).
Kegiatan yang digelar di Aula Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan tersebut, merupakan kerja sama antara Dinas PPPA Provinsi Lampung dan Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan.
Kasi PP dari Situsda Dinas PPPA Provinsi Lampung, Eva Yanti selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan mengatakan, kegiatan sosialisasi P3AKS tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas terkait program SK Pokja dan RAD P3AKS.
“Kerja sama dan dukungan yang terpadu dan berkesinambungan antar semua pihak terkait dalam peningkatan P3AKS, perlu kita lakukan bersama,” ujar Eva Yanti.
Mewakili Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Kepala Bidang PHPA Nelda Efrina menyampaikan, sosialisasi itu memiliki peranan penting dan strategis untuk meningkatkan koordinasi, pemahaman dan membangun jejaring pelaksanaan kebijakan P3AKS.
“Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Persetujuan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang P3AKS,” ujarnya.
Lebih lanjut Nelda Efrina menuturkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2014 terdapat amanat pembentukan rencana aksi nasional, yang diturunkan lagi menjadi rencana aksi provinsi dan rencana daerah kabupaten/kota.
“Sosialisasi kita pertama yaitu untuk membuat Pokja P3AKS dan rencana aksi daerah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.
Nelda Efrina juga mengatakan, dalam visi Pemerintah Provinsi Lampung mengharapkan Lampung berjaya dalam segala hal, termasuk perempuan dan anak melalui P3AKS.
Sala satu visi tersebut, kata Nelda Efrina, yaitu mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel serta janji gubernur dan wakil gubernur Lampung
“Menjadikan perempuan berjaya dalam memandirikan perempuan secara ekonomi berbasis keluarga pengensetaraan gender dalam bidang politik, sosial, budaya dan ekonomi memfasilitasi pendampingan hukum bagi perempuan,” tutupnya. (Nsy)
Last modified: 15/03/2023