JAKARTA, Diskominfo Lamsel – Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) atas capaian kinerja dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
Apresiasi itu berupa penghargaan anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan itu diberikan setelah Kabupaten Lamsel 3 tahun terakhir masuk dalam zona kuning. Namun, berdasarkan survey kepatuhan yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman, saat ini Kabuaten Lamsel masuk zona hijau dengan nilai 86,92.
Adapun, penghargaan itu diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto yang diserahkan oleh anggota Ombudsman RI Ahmad Su’adi, di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Menurut Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, ada beberapa indikator yang membuat pemerintah kabupaten/kota masuk dalam kategori zona hijau berdasarkan survey kepatuhan yang dilakukan oleh lembaganya.
“Survey dilakukan untuk melakukan penilaian telah terpenuhinya kriteria dasar standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. Seperti maklumat pelayanan, dan ruang tunggu yang nyaman dan layak,” ujarnya.
Selain itu katanya, juga tersedianya fasilitas khusus bagi kaum difable, adanya ruang informasi pelayanan publik, adanya ruang menyusui, ruang pengaduan dan adanya petugas khusus pelayanan yang professional.
“Lalu, adanya indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, serta adanya Standar Operasional Prosedur yang dipatuhi,” kata Amzulian menambahkan.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Lamsel, Puji Sukamto menjelaskan, survey kepatuhan Ombudsman RI dilakukan terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Lamsel.
Dia merinci, 12 OPT itu yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas PMPPTSP, Dinas Sosial, Dinas Peternakan dan Keswan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Penilaian itu termasuk tingkat kepuasan masyarakat terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh 12 OPD tersebut,” kata Puji.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpin, terdapat 5 kementerian, 1 lembaga, 10 provinsi, serta 63 Pemerintah Kabupaten, dan 18 Pemerintah Kota di Indonesia yang masuk dalam zona hijau di tahun 2018.
Untuk Provinsi Lampung sendiri, hanya 3 daerah yang memperolah predikat kepatuhan tinggi. Yaitu, Kabupaten Lamsel, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu. (az/kmf)
Last modified: 10/12/2018