DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Rencana pengembangan panas bumi
(geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa kembali menjadi perhatian. Kali ini,
masyarakat adat Segekhi Suku menyampaikan aspirasi dan sejumlah kekhawatiran
secara langsung dalam forum bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan.
Aspirasi tersebut disampaikan
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten
Lampung Selatan bersama Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku di Ruang Rapat
Banggar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).
Forum tersebut membahas rencana
perpanjangan izin dan pengembangan proyek geothermal oleh PT Supreme Energy,
sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai
lingkungan, sumber daya alam, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di
sekitar Gunung Rajabasa.
Perwakilan Tokoh Pemuda Segekhi
Suku, Arhan, menyampaikan keberatan masyarakat terhadap rencana pembukaan lahan
hutan sekitar 50 hektare yang disebut berkaitan dengan pengembangan geothermal.
Masyarakat juga meminta informasi yang lebih terbuka dan menyeluruh mengenai
rencana kegiatan serta potensi dampaknya.
Kekhawatiran tersebut, menurut
masyarakat, semakin menguat setelah mereka mengikuti audiensi akademis dengan
Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila). Dalam RDP, masyarakat menyampaikan
sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari kemungkinan perubahan kondisi
aliran air dan sumber mata air, aktivitas kegempaan, keberadaan situs budaya
dan tatanan adat, hingga potensi paparan gas hidrogen sulfida (H₂S).
Berbagai aspirasi itu kemudian
mendapat perhatian dari jajaran DPRD Lampung Selatan. Ketua DPRD Kabupaten Lampung
Selatan Erma Yusneli menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk
menyampaikan pandangan, terutama terhadap hal-hal yang dinilai berkaitan dengan
keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung penuh sikap dan penolakan keras yang disampaikan Forum Tokoh Adat serta Pemuda Segekhi Suku. Ini adalah hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan diri, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang dari ancaman bahaya ekologis,” kata Erma.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan menempatkan komunikasi antarpihak sebagai bagian penting dalam
merespons aspirasi tersebut.
Asisten Bidang Ekonomi dan
Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tri Umaryani
menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi komunikasi antara
masyarakat adat dan pihak terkait.
Pemkab Lampung Selatan, kata
dia, siap mempertemukan masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung
Selatan agar berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas
secara langsung dalam ruang dialog.
“Pemkab Lampung Selatan siap
memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati
Lampung Selatan,” ujar Tri.
Tri menegaskan, fasilitasi
tersebut merupakan bagian dari peran pemerintah daerah dalam menjembatani
komunikasi antarpihak. Dalam konteks itu, Pemkab Lampung Selatan tidak berada
dalam hubungan kerja sama langsung dengan PT Supreme Energy.
Ia menjelaskan, pemerintah
daerah tetap bekerja dalam koridor kewenangan yang dimiliki. Sementara itu,
kewenangan teknis terkait perizinan, penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP),
hingga perpanjangan izin proyek geothermal berada pada Pemerintah Pusat.
Meski memiliki keterbatasan
kewenangan, Pemkab Lampung Selatan tetap berperan dalam menampung dan
meneruskan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
Berbagai poin dalam forum,
termasuk terkait sosialisasi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat adat, akan
diinventarisasi untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Aspirasi tersebut selanjutnya
akan diteruskan secara resmi kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat
pusat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan berbagai masukan dari
masyarakat tetap tercatat dan dapat menjadi bahan dalam pembahasan sesuai
kewenangan masing-masing pihak.
Pembahasan tersebut pada
akhirnya tidak hanya menyangkut rencana pengembangan panas bumi, tetapi juga
bagaimana kepentingan pembangunan, keselamatan masyarakat, keberlanjutan
lingkungan, serta keberadaan masyarakat adat dapat dibicarakan secara terbuka
dalam proses yang melibatkan para pihak. (Kmf-Gil)