DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kepengurusan DPC Srikandi Jaga Desa
Lampung Selatan resmi terbentuk untuk masa bakti 2026-2031. Kehadiran organisasi
ini diharapkan menjadi ruang bagi perempuan untuk mengembangkan peran dan
memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, termasuk hingga ke tingkat desa.
Ketua Dewan Pengurus DPC
Srikandi Jaga Desa Lampung Selatan, Tri Umaryani, mengatakan organisasi
tersebut tidak cukup hanya hadir secara struktural, tetapi perlu diikuti dengan
kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Tri Umaryani
saat memimpin rapat koordinasi pengesahan susunan pengurus DPC Srikandi Jaga
Desa Lampung Selatan yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung
Selatan, Rabu (16/9/2026).
“Kita berharap bahwa Srikandi
Jaga Desa ini bukan hanya organisasi yang setelah dibentuk kemudian tidak ada
aktivitasnya, tapi kita berharap nantinya organisasi ini bisa menjadi ruang,
bisa menjadi media bagi kita untuk berkontribusi, khususnya di Kabupaten
Lampung Selatan,” kata Tri.
Menurut Tri, anggota Srikandi
Jaga Desa berasal dari beragam latar belakang dan memiliki pengalaman di bidang
pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan.
Potensi tersebut dinilai dapat
dipadukan untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan di tingkat desa.
“Bagaimana kita
mengintegrasikan hal-hal yang kita lakukan di dalam struktur pemerintahan, ini
bisa kita implementasikan, kita kontribusikan untuk menjadi gerak, khususnya
yang ada di desa,” ujarnya.
Karena itu, Tri mendorong agar kepengurusan yang baru terbentuk segera menerjemahkan potensi tersebut ke dalam program dan kegiatan yang nyata. Setiap anggota diharapkan dapat berkontribusi sesuai bidang, pengalaman dan kemampuan masing-masing.

Bagi Tri, kekuatan organisasi
tidak hanya terletak pada susunan kepengurusan, tetapi juga pada kebersamaan
dan kemampuan para anggotanya untuk saling melengkapi.
“Jadi kebersamaan, kemudian
bagaimana kita berkoordinasi, berkolaborasi, menjadikan Srikandi Jaga Desa ini
menjadi sebuah ruang untuk kita bisa menjadi catatan kebaikan,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP
Srikandi Jaga Desa Nomor 003/SK/DPP-SJD/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026,
kepengurusan DPC Srikandi Jaga Desa Lampung Selatan ditetapkan untuk masa bakti
2026-2031.
SK tersebut sekaligus menjadi
dasar bagi organisasi dalam menjalankan peran dan programnya, termasuk
mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan dan pengawasan
desa.
Dalam susunan kepengurusan
tersebut, Dr. Tri Umaryani, SP., M.Si., ditetapkan sebagai Ketua Dewan
Pengurus, didampingi Eka Riantinawati, S.K.M., M.Kes., sebagai Wakil Ketua dan
Ir. Rini Ariasih, M.M., sebagai Sekretaris. Kepengurusan juga dilengkapi
sejumlah bidang yang akan mendukung pelaksanaan program organisasi.
Tri berharap terbentuknya
kepengurusan tersebut menjadi langkah awal bagi Srikandi Jaga Desa Lampung
Selatan untuk menghadirkan kegiatan yang bermanfaat sekaligus memperluas ruang
kontribusi perempuan dalam pembangunan.
Dengan pengalaman dan bidang
yang dimiliki para anggotanya, Srikandi Jaga Desa diharapkan dapat tumbuh
menjadi wadah kolaborasi yang tidak berhenti pada struktur organisasi, tetapi
hadir melalui kerja nyata di tengah masyarakat hingga tingkat desa. (Nsy-Kmf)