DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Sebanyak 445 pekerja Penyedia Jasa
Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
mereka ditanggung Pemkab Lampung Selatan selama enam bulan, mulai Juli hingga
Desember 2026.
Perlindungan tersebut mencakup
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk
perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja yang turut mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepastian itu disampaikan Wakil
Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, saat menghadiri Pembagian Kartu BPJS
Ketenagakerjaan bagi Pekerja PJLP di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun
2026 di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).
Syaiful mengatakan, setiap
pekerjaan memiliki risiko sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi bagian
penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja maupun
keluarganya.
“Setiap pekerjaan memiliki
risiko. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar fasilitas,
tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian
bagi pekerja beserta keluarganya,” ujar Syaiful.
Menurutnya, risiko kecelakaan
kerja maupun meninggal dunia dapat terjadi kapan saja. Karena itu, pemerintah
daerah perlu memastikan pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko
tersebut.
“Untuk kepesertaan tahun 2026 ini, iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 peserta akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2026,” jelasnya.

Syaiful menegaskan,
perlindungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kepesertaan tahun 2026.
Pemkab Lampung Selatan akan berupaya melanjutkan perlindungan bagi pekerja PJLP
pada tahun berikutnya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
dan ketentuan yang berlaku.
“Program perlindungan ini tidak
berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk
melanjutkan kepesertaan dan perlindungan tersebut pada tahun berikutnya, sesuai
dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap jaminan sosial
tersebut dapat memberi ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan tugas
sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
“Jadikan perlindungan ini
sebagai penyemangat untuk bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, lebih
profesional, dan lebih bertanggung jawab,” pesan Syaiful.
Sementara itu, Kepala Kantor
Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Selatan, Irwan Nasir Nawawi,
menjelaskan bahwa program tersebut memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada
pekerja PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Ia menjelaskan, PJLP merupakan
pekerja perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan
terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi perangkat daerah.
“PJLP merupakan orang perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui kontrak untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Rika Wati, mengatakan kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan bagi PJLP merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah
terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurutnya, para pekerja PJLP
memiliki peran dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus
pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap pekerjaan memiliki
risiko. Oleh karena itu, perlindungan terhadap tenaga kerja bukan hanya
merupakan kebutuhan, tetapi juga bagian penting dari upaya pemerintah dalam
memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian jaminan bagi para pekerja beserta
keluarganya,” ujar Rika Wati.
Ia berharap perlindungan
melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat para pekerja PJLP menjalankan tugas
dengan lebih tenang dan optimal.
“Dengan adanya jaminan
tersebut, diharapkan para pekerja dapat melaksanakan tugas dengan lebih tenang,
aman, dan optimal,” kata Rika Wati. (lmhr-Kmf)