DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan mendorong perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memperjelas
komitmen serta progres pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
(FPKM) sebagai langkah preventif mencegah potensi konflik agraria dan
memperkuat hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Komitmen tersebut menjadi fokus
dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
Sekitar (FPKMS) yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan,
Rabu (9/9/2026).
Rapat dihadiri Bupati Lampung
Selatan Radityo Egi Pratama, Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan,
Sekretaris Daerah Supriyanto, serta perwakilan perusahaan pemegang HGU, di
antaranya PTPN VII dan PT Sidomulyo Plantation.
Kapolres Lampung Selatan AKBP
Deddy Kurniawan mengatakan, pelaksanaan FPKM perlu didorong sejak dini agar
tidak memicu persoalan maupun sengketa antara perusahaan dan masyarakat di
kemudian hari.
Menurut Deddy, pemenuhan
kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar bukan sekadar memenuhi aspek
administratif, melainkan juga menjadi investasi sosial yang mampu menciptakan
hubungan yang sehat dan saling menguntungkan.
“Kita hanya mendorong,
mengingatkan saja. Alangkah baiknya kalau kewajiban yang harus dilaksanakan ini
benar-benar dilaksanakan,” ujar Deddy.
Ia menilai, masyarakat yang
merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan akan menjadi bagian penting dalam
menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Sebaliknya, jika manfaat
tersebut tidak dirasakan secara nyata, potensi gesekan sosial dapat muncul
sewaktu-waktu.
“Keamanan sejati itu sebenarnya bagaimana masyarakat sekitar merasa memiliki perusahaan, bagaimana masyarakat di sekitar merasa bergantung dengan adanya perusahaan. Itulah keamanan sejati,” katanya.

Karena itu, Deddy meminta
perusahaan tidak menunggu munculnya sengketa atau persoalan di lapangan untuk
mulai memenuhi kewajiban maupun memperkuat kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Ia juga mendorong perusahaan
memberikan jawaban dan komitmen secara tertulis kepada pemerintah daerah dalam
waktu yang telah disepakati.
Perusahaan yang telah
menyatakan kesediaan melaksanakan FPKM nantinya akan dicatat dalam status “dalam proses” sehingga perkembangan
pelaksanaannya dapat dipantau secara jelas.
Sementara itu, Sekretaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menjelaskan bahwa kewajiban FPKM
telah diatur dalam regulasi perkebunan, termasuk Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Supriyanto, perusahaan
perkebunan yang memiliki izin usaha diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja serta rencana
pembiayaan yang jelas.
“Karena itu, yang ingin kita
bangun dalam rapat ini adalah kesamaan persepsi. Kita ingin melihat secara
jelas bagaimana status kewajiban masing-masing perusahaan dan seperti apa
progres pelaksanaannya,” ujar Supriyanto.
Ia menjelaskan, fasilitasi
pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari
pola kredit, bagi hasil, pendanaan atau hibah, hingga bentuk kemitraan lainnya
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Lampung Selatan mencatat
sejumlah perusahaan yang masih memerlukan pendalaman data terkait pelaksanaan
FPKM, di antaranya PTPN VII Unit Usaha Rejosari, PTPN VII Unit Usaha Kedaton,
PTPN VII Unit Usaha Bergen, serta PT Sidomulyo Plantation.
Selain itu, pemerintah daerah juga
menyoroti pentingnya pendetailan status masing-masing HGU karena terdapat
perbedaan tahun penerbitan HGU maupun riwayat pelaksanaan Program Perkebunan
Inti Rakyat (PIR) pada setiap perusahaan.
Pendalaman tersebut dinilai
penting untuk memastikan perusahaan mana yang memiliki kewajiban FPKM
berdasarkan ketentuan yang berlaku dan perusahaan mana yang memiliki dasar
pengecualian berdasarkan regulasi maupun pelaksanaan program PIR sebelumnya.
Karena itu, Pemkab Lampung
Selatan menegaskan tidak serta-merta menyimpulkan seluruh perusahaan memiliki
kewajiban yang sama.
Setiap perusahaan akan
diverifikasi berdasarkan data HGU, ketentuan peraturan perundang-undangan,
serta bukti pelaksanaan program kemitraan yang telah dilakukan.
Sementara itu, perwakilan PTPN
VII menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai program kemitraan
dan plasma di wilayah kerjanya.
Namun, data dan kebijakan
strategis terkait program tersebut masih berada pada tingkat regional dan
direksi sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan data yang
relevan dengan wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Melalui rapat tersebut, Pemkab
Lampung Selatan berharap seluruh perusahaan pemegang HGU dapat menyampaikan
data dan penjelasan secara terbuka mengenai status kewajiban serta program
kemitraan yang telah dan sedang dijalankan.
Langkah itu diharapkan mampu
menciptakan kejelasan administrasi, memastikan manfaat keberadaan perusahaan
dapat dirasakan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi upaya preventif untuk
menjaga situasi yang aman, kondusif, dan mendukung iklim investasi yang sehat
di Kabupaten Lampung Selatan. (Kmf-Ech)