DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan
resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi
langkah penting untuk memastikan setiap alokasi anggaran daerah mampu
memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Persetujuan itu ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkait pengambilan
keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung
di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (2/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD
Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit,
Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Hadir dalam kesempatan tersebut
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar,
unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan beserta para
kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum pengambilan keputusan,
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan laporan
hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD yang telah dilakukan bersama Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 27 hingga 31
Agustus 2026.
Dari hasil pembahasan tersebut,
pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar
Rp2.025.192.048.365,68. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.292.510.483.746,86.
Untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp267.348.435.381,18, pemerintah daerah menetapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp290.581.435.381,18 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23.233.000.000,00. Dengan skema tersebut, pembiayaan neto mencapai Rp267.348.435.381,18 dan SiLPA ditetapkan sebesar Rp0,00.

Setelah laporan Banggar
disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan
pendapat akhirnya. Delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN,
PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, secara bulat menyatakan persetujuan terhadap
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung
Selatan Erma Yusneli kemudian menyimpulkan bahwa seluruh fraksi menerima dan
menyetujui laporan Banggar DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan tentang Persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Radityo
Egi Pratama menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD,
khususnya Badan Anggaran, atas komitmen, kerja keras, serta berbagai masukan
yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.
Menurut Egi, APBD tidak semata-mata
berbicara mengenai perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah. Lebih dari
itu, APBD merupakan instrumen pembangunan yang harus mampu mengarahkan seluruh
sumber daya daerah secara tepat, efektif, dan memberikan manfaat langsung
kepada masyarakat.
“APBD bukan hanya perubahan
angka dalam sebuah dokumen anggaran. Tetapi ini merupakan upaya kita bersama
untuk memastikan bahwa setiap sumber daya yang dimiliki daerah dapat diarahkan
secara lebih tepat, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi
masyarakat,” ujar Egi.
Egi menegaskan, keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi alasan penting agar setiap rupiah yang dikelola pemerintah memiliki arah, prioritas, dan manfaat yang jelas. Karena itu, seluruh kebijakan anggaran harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

Ia juga menilai persetujuan
bersama antara DPRD dan pemerintah daerah bukanlah akhir dari proses pembahasan
anggaran. Sebaliknya, momentum tersebut menjadi gerbang awal tanggung jawab
bersama untuk memastikan seluruh program yang telah disepakati dapat dijalankan
dengan baik.
“Ini adalah bentuk awal,
gerbang awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa apa yang telah
kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Egi mengajak
seluruh pihak untuk terus menjaga semangat kemitraan antara pemerintah daerah
dan DPRD. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan
merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, sementara tujuan akhirnya
tetap sama, yakni menghadirkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.
Sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 yang telah
memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi
Lampung untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menghadapi tahapan berikutnya,
Egi meminta seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan segera mempersiapkan
pelaksanaan program dan kegiatan setelah proses evaluasi selesai. Ia menegaskan
agar sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk merealisasikan program-program yang telah direncanakan.
Menurutnya, seluruh perangkat
daerah harus memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif, tepat sasaran,
transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan APBD tidak hanya
diukur seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga diukur seberapa
besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan disepakatinya Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD dan Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmen
bersama untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar mampu mendukung pembangunan
daerah sekaligus menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
(Ech-Kmf)