DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kabar baik bagi masyarakat penerima
bantuan pangan di Kabupaten Lampung Selatan.
Sebanyak 182.398 penerima
bantuan pangan akan mendapatkan total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga
bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Bantuan tersebut merupakan
bagian dari penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bantuan Pangan Beras
Tahun 2026. Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan, sehingga
akumulasi bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram untuk tiga bulan.
Kepastian penyaluran tersebut
disampaikan dalam Sosialisasi Penyaluran CPP Bantuan Pangan Beras Tahun 2026
yang digelar secara hybrid melalui
Zoom Meeting bersama koordinator kecamatan dan koordinator desa, yang dipusatkan
di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (1/9/2026).
Mewakili Kepala Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Dinas Zulvina Ratnasari,
mengatakan bantuan pangan diberikan untuk memastikan masyarakat, khususnya
kelompok yang membutuhkan, tetap memiliki akses terhadap pangan yang layak dan
terjangkau.
“Pangan merupakan kebutuhan
dasar yang harus kita jamin ketersediaan dan keterjangkauannya. Untuk itu,
bantuan pangan ini diberikan agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan,
mendapatkan pangan yang layak,” ujar Zulvina.
Untuk Lampung Selatan, total
alokasi bantuan pangan beras mencapai 5.471,49 ton yang diperuntukkan bagi
182.398 penerima. Besarnya alokasi tersebut menjadi tanggung jawab bersama agar
seluruh bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Zulvina menegaskan, penyaluran
tidak sebatas memastikan beras sampai ke penerima, tetapi juga harus memenuhi
sejumlah prinsip, mulai dari ketepatan sasaran, jumlah, waktu, kualitas hingga
tertib administrasi.
“Bantuan pangan ini bukan hanya sekadar menyalurkan beras. Yang harus kita pastikan adalah tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tertib administrasi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Karena itu, seluruh pihak yang
terlibat dalam penyaluran, mulai dari camat, kepala desa, lurah hingga
koordinator di tingkat kecamatan dan desa, diminta memastikan proses distribusi
berjalan sesuai ketentuan.
Koordinasi dengan Perum Bulog
juga akan diperkuat, mulai dari tahap perencanaan hingga distribusi bantuan
kepada masyarakat. Pemerintah daerah bersama Bulog, TNI dan Polri sebelumnya
juga telah melakukan pengecekan terhadap kuantitas dan kualitas beras di gudang
Bulog sebagai bagian dari pengawasan sebelum bantuan disalurkan.
“Kepada para camat, kepala desa dan lurah, kami minta pastikan penyaluran berjalan dengan baik dan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Zulvina menjelaskan, penerima
bantuan pangan beras ditetapkan berdasarkan data masyarakat yang masuk dalam
desil 1 sampai dengan desil 4. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan
masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Ia meminta seluruh jajaran di
lapangan tidak mengabaikan ketepatan data dalam proses penyaluran. Hal itu
penting agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Pastikan bantuan ini diterima
oleh masyarakat yang memang berhak. Jangan sampai ada yang seharusnya menerima
tetapi tidak mendapatkan, dan sebaliknya,” imbuhnya.
Dengan alokasi 30 kilogram per
penerima untuk periode Juli hingga September 2026, Pemkab Lampung Selatan
berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat
sekaligus meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
Pemkab juga menekankan
pentingnya sinergi seluruh pihak agar penyaluran berlangsung transparan, tertib
dan tepat sasaran, sehingga manfaat bantuan pangan benar-benar dirasakan oleh
masyarakat penerima. (ptm-Kmf)