DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis
Nasional (ProSN) dengan memastikan kualitas dan validitas data pelaporan
kinerja Semester I Tahun 2026.
Komitmen tersebut mengemuka
saat Pemkab Lampung Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan
dan Pengawasan Kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) yang digelar secara
virtual melalui Zoom Meeting, Rabu
(26/8/2026).
Dari Kabupaten Lampung Selatan,
rapat diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, bersama
Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Asisten Administrasi Umum, Asisten Ekonomi
dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, serta Kepala Bappeda dari
ruang kerja Sekretaris Daerah.
Pelaksanaan rapat mengacu pada
Surat Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
mengenai penyampaian hasil pelaporan dan evaluasi kinerja ProSN Semester II
Tahun 2025, sekaligus mekanisme pembukaan akses aplikasi E-Monev Bappenas untuk
penginputan laporan kinerja ProSN Semester I Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut
disampaikan hasil penilaian kinerja ProSN Tahun 2025 terhadap 546 pemerintah
daerah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 516 pemerintah
daerah atau 94,5 persen telah divalidasi, sedangkan 30 pemerintah daerah atau
5,5 persen masih dalam proses validasi.
Selain memaparkan hasil
evaluasi tahun sebelumnya, pemerintah daerah juga mendapatkan informasi terkait
jadwal pelaporan ProSN Semester I Tahun 2026 yang telah dibuka mulai 26 Agustus
hingga 9 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Sehubungan dengan hal itu,
seluruh perangkat daerah terkait diminta memastikan kelengkapan, kesesuaian,
dan validitas data beserta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses
pelaporan.
Dalam mekanisme yang telah
ditetapkan, kepala daerah memiliki peran penting melakukan validasi akhir
terhadap dokumen yang disampaikan melalui penerbitan Surat Pernyataan Data
Indikator Kinerja Program Strategis Nasional Telah Diverifikasi dan Divalidasi.
Dokumen tersebut menjadi bentuk
penegasan atas kebenaran data yang dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut,
Inspektorat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Lampung Selatan akan menggelar rapat koordinasi dengan perangkat daerah
terkait. Pertemuan tersebut difokuskan pada pemenuhan data dan dokumen
pendukung sebagai bahan penyusunan laporan kinerja ProSN Semester I Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan
untuk memastikan proses pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas
berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencerminkan capaian kinerja daerah secara
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penguatan koordinasi
lintas perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya
meningkatkan kualitas pelaporan, menjaga validitas data, serta mendukung
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Program Strategis Nasional yang tertib,
akuntabel, dan tepat waktu. (Ech)