DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD
Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah
daerah menegaskan komitmen agar setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar
memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Penyampaian Raperda Perubahan
APBD 2026 dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar,
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna
DPRD setempat, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten
Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil
Ketua II A. Beny Raharjo. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah,
kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Lampung Selatan
Radityo Egi Pratama, Wabup Syaiful menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun berdasarkan perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA),
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang sebelumnya
disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Menurut Syaiful, perubahan APBD
diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan
yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2026.
Penyesuaian tersebut mencakup
perubahan pendapatan daerah, kebijakan fiskal nasional, kebutuhan belanja,
serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap anggaran yang digunakan harus benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Syaiful.

Dalam Raperda Perubahan APBD
2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,023 triliun atau turun
sekitar Rp95,57 miliar dibandingkan APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp2,119
triliun. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan
transfer yang diperkirakan menjadi Rp1,566 triliun.
Di tengah penurunan pendapatan
transfer, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren positif. PAD
diproyeksikan meningkat menjadi Rp454,81 miliar atau bertambah sekitar Rp26,53
miliar dibandingkan target pada APBD murni.
Sementara itu, belanja daerah
dalam rancangan perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp2,291 triliun, meningkat
sekitar Rp70,01 miliar. Kenaikan tersebut antara lain dialokasikan untuk
memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan belanja operasi dan belanja
modal.
Belanja modal sendiri
diproyeksikan mencapai Rp424,25 miliar atau meningkat sekitar Rp118,95 miliar.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan
infrastruktur, pelayanan dasar, serta berbagai program prioritas daerah.
Selain itu, pemerintah daerah
juga mengoptimalkan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Penerimaan
pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp290,58 miliar atau meningkat Rp165,58 miliar
berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2025.
Syaiful menegaskan,
keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam
menentukan program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD. Karena itu,
seluruh alokasi anggaran akan disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan
masyarakat.
Prioritas tersebut mencakup
pemenuhan belanja wajib, dukungan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional
melalui UHC Prioritas, penyelesaian kewajiban pekerjaan fisik tahun sebelumnya,
serta penguatan infrastruktur dan pelayanan dasar.
“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Usai penyampaian nota
pengantar, DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi
terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Berbagai saran, catatan, dan
masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan
pembahasan.
Menanggapi pandangan fraksi,
Syaiful menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas
masukan yang diberikan. Menurutnya, pembahasan bersama merupakan ruang penting
untuk memastikan kebijakan anggaran tetap efektif, efisien, transparan, dan mampu
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Perbedaan pandangan dalam
proses pembahasan merupakan bagian dari demokrasi dan mekanisme penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Hal tersebut menjadi ruang bagi kita untuk bersama-sama
menyempurnakan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak
kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya, Raperda Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah mulai
27 hingga 31 Agustus 2026.
Melalui tahapan tersebut,
Pemkab Lampung Selatan dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan
perubahan APBD yang adaptif terhadap kondisi fiskal daerah, sekaligus menjaga
keberlanjutan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program-program
prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Ech)