DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Setiap pengaduan masyarakat harus
mendapat respons dan tindak lanjut, bukan sekadar berhenti sebagai laporan.
Pesan itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan,
Supriyanto, kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan
publik berjalan cepat, tepat dan responsif.
Penegasan tersebut disampaikan
Supriyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin
(24/8/2026).
Dalam arahannya, Supriyanto
meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat hingga kepala desa memberikan
perhatian serius terhadap setiap persoalan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan tanggung jawab seluruh jajaran
pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga perangkat daerah.
“Pelayanan publik ini bukan
hanya di perangkat daerah, tapi semuanya, di desa, di kecamatan maupun di
seluruh perangkat daerah. Tolong sekecil apa pun menyangkut pelayanan ini
direspons dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Supriyanto mengungkapkan,
hingga saat ini masih terdapat pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung
kepada kepala daerah.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi evaluasi bersama agar persoalan yang sebenarnya dapat ditangani sejak dari perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Karena itu, ia meminta setiap
perangkat daerah memastikan mekanisme pelayanan berjalan sebagaimana mestinya,
termasuk dalam merespons keluhan maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Bagi Supriyanto, kualitas
pelayanan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga
menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, persoalan
yang terlihat kecil sekalipun tidak boleh diabaikan apabila berkaitan dengan
kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semua punya peran yang sama,”
ujarnya, seraya menekankan pentingnya memastikan masyarakat memperoleh
pelayanan yang cepat, tepat dan responsif.
Penguatan pelayanan publik
tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah
tertentu, tetapi menjadi budaya kerja seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan.
Dengan demikian, setiap
pengaduan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai laporan, melainkan
benar-benar direspons, ditindaklanjuti dan dicarikan penyelesaiannya sesuai dengan
kewenangan masing-masing. (Nsy-Kmf)