DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pengamanan aset daerah menjadi salah
satu perhatian utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam
memperkuat tata kelola pemerintahan. Penguatan tersebut dilakukan melalui
pembinaan dan pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi
(SPIP-T) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi Lampung.
Pembinaan pengawasan SPIP-T
diawali melalui entry meeting yang
berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Supriyanto, jajaran kepala perangkat daerah terkait, serta jajaran BPKP
Perwakilan Provinsi Lampung.
Pembinaan dan pengawasan
tersebut dilaksanakan selama 20 hari kerja, terhitung sejak 19 Agustus hingga
30 September 2026.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi
Lampung Agus Setiawan mengatakan, pembinaan pengawasan SPIP-T merupakan bagian
penting untuk memastikan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah
berjalan secara optimal.
Menurutnya, penguatan
pengendalian intern tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi
juga memastikan aset daerah terlindungi, laporan keuangan dapat diandalkan,
serta penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuannya adalah pengamanan
aset, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, keandalan laporan
keuangan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif
dan efisien,” ujar Agus.
Sejalan dengan hal tersebut,
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menegaskan bahwa
pengamanan aset daerah menjadi salah satu fokus yang terus diperkuat oleh
pemerintah daerah.
Ia menekankan, keberadaan aset
pemerintah tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi. Setiap aset harus
dipastikan memiliki status kepemilikan yang jelas dan didukung dokumen legal
yang sah, termasuk sertifikat.
“Aset tidak cukup hanya ada dan tercatat, tetapi harus dipastikan aman, memiliki dokumen yang sah, dan bersertifikat. Ini yang akan terus kita mantapkan,” tegas Supriyanto.

Selain pengamanan aset,
Supriyanto menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk
terus memperkuat capaian Monitoring
Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
Ia menyebutkan, pada tahun
sebelumnya Lampung Selatan berhasil meraih nilai MCP 93 dan menjadi salah satu
capaian tertinggi di wilayah Sumatra.
“Alhamdulillah, tahun kemarin
kita berada pada nilai 93 dan menjadi yang tertinggi di Sumatra. Tentunya
capaian ini harus terus kita jaga karena ini merupakan bentuk ketaatan kita
terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Supriyanto berharap pembinaan
dan pengawasan SPIP-T yang dilakukan BPKP dapat semakin memperkuat sistem
pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,
sekaligus mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan apresiasi
kepada BPKP Perwakilan Provinsi Lampung atas pendampingan yang diberikan kepada
pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada BPKP
Perwakilan Provinsi Lampung. Semoga melalui pembinaan ini kita terus menjadi
lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan amanah
bangsa dan negara,” kata Supriyanto. (Kmf-lmhr)