DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum
Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
dengan menitikberatkan penyesuaian anggaran pada kondisi terkini dan kebutuhan
riil masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai
dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD
setempat, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo.

Kesepakatan ini menjadi tahapan
penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026. Melalui pembahasan
bersama, pemerintah daerah dan DPRD menyelaraskan kembali skala prioritas
anggaran agar kebijakan yang nantinya dituangkan dalam Perubahan APBD dapat
lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Lampung Selatan, Sidik Maryanto, mengatakan pembahasan KUPA-PPAS
Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian
dokumen tersebut yang digelar pada 5 Agustus 2026 lalu.
Pembahasan dilakukan Badan
Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 6-15 Agustus
2026. Proses tersebut juga melibatkan komisi-komisi DPRD bersama perangkat
daerah pada 7-12 Agustus 2026.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, berbagai saran dan masukan dari komisi-komisi DPRD menjadi bagian dalam penyempurnaan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Sidik menyampaikan, salah satu
poin penting yang disepakati adalah penyesuaian skala prioritas kebijakan umum
perubahan APBD dengan kondisi terkini serta kebutuhan masyarakat.
“Skala prioritas KUPA-PPAS
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini
dan didasarkan pada kebutuhan riil bagi masyarakat,” ujar Sidik.
Sementara itu, Wakil Bupati
Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mengapresiasi pimpinan Badan Anggaran dan
seluruh anggota DPRD atas komitmen, dedikasi, serta kerja sama selama proses
pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Menurut Syaiful, dinamika
pembahasan yang berlangsung secara terbuka, kritis, dan konstruktif menunjukkan
adanya kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan
kebijakan anggaran.
“Perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaiful.

Ia menegaskan, kesepakatan
KUPA-PPAS tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan tahapan dalam proses
penganggaran.
Lebih dari itu, kesepakatan
tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD
untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, serta
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh masukan, rekomendasi,
dan catatan strategis yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan
menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyempurnaan dokumen
penganggaran,” tuturnya.
Dengan disepakatinya KUPA-PPAS
Perubahan APBD 2026, Pemkab Lampung Selatan dan DPRD selanjutnya memiliki
landasan bersama dalam melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2026.
Melalui proses tersebut,
pemerintah daerah berharap kebijakan anggaran yang dihasilkan tidak hanya mampu
menyesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah, tetapi juga semakin tepat
sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan
pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. (ptm)