DISKOMINFO LAMSEL, Bakauheni - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan
Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi 422 warga binaan
pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.
Di tengah perayaan kemerdekaan,
mereka menerima remisi sebagai penghargaan atas kedisiplinan, perilaku baik,
dan kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi tersebut diserahkan oleh
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Amphitheater Menara Siger,
Kecamatan Bakauheni, Minggu (17/8/2026), usai pelaksanaan peringatan HUT ke-81
Kemerdekaan RI.
Dari total 422 WBP penerima
remisi, sebanyak 416 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam
orang memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Bagi penerima RU II yang telah
memenuhi persyaratan lainnya, pengurangan masa pidana tersebut dapat diikuti
dengan pembebasan.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA
Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba mengatakan, pemberian remisi
menjadi salah satu momentum yang paling dinantikan warga binaan setiap
peringatan 17 Agustus.
Menurutnya, remisi merupakan
hak bersyarat yang diberikan kepada WBP yang memenuhi ketentuan, termasuk
menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena melalui program pembinaan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum,” ujar I Made Suamba.

Ia menegaskan, remisi tidak
semata-mata berupa pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk
penghargaan atas proses perubahan yang dijalani warga binaan selama berada di
dalam lapas.
Karena itu, pemberian remisi
diharapkan dapat menjadi dorongan bagi WBP untuk terus memperbaiki diri,
menjaga perilaku, serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian secara
sungguh-sungguh.
“Remisi hendaknya dijadikan
motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan
perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana,”
katanya.
Lebih dari sekadar penghargaan,
remisi juga membawa makna bagi keluarga WBP. Pengurangan masa pidana menjadi
harapan agar mereka dapat lebih cepat kembali berkumpul bersama keluarga dan
melanjutkan kehidupan dengan membawa perubahan yang lebih baik.
Momentum kemerdekaan pun
menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah tetap terbuka bagi setiap
orang. Bagi warga binaan, proses pembinaan menjadi bagian penting untuk
mempersiapkan diri sebelum kembali menjalankan peran di tengah masyarakat.
Melalui pemberian remisi HUT
ke-81 Kemerdekaan RI tersebut, para WBP diharapkan semakin termotivasi menjaga
ketertiban, mengikuti seluruh program pembinaan, serta membangun sikap dan
keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke lingkungan keluarga dan
masyarakat.
Dengan demikian, kemerdekaan
tidak hanya dirayakan sebagai peristiwa sejarah bangsa, tetapi juga menjadi
momentum untuk membuka harapan baru bagi mereka yang sedang menjalani proses
memperbaiki diri. (lmhr-Kmf)