DISKOMINFO
LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan
menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas koreksi yang disampaikan media
siber Tigapena.com terkait pemberitaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Pemkab Lampung Selatan menilai koreksi dan perhatian
media terhadap informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun
keterbukaan informasi yang sehat. Penyampaian informasi kepada masyarakat
diharapkan dapat terus berlangsung secara faktual, proporsional, dan berimbang
sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai setiap informasi
penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung
Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan dinamika pemberitaan mengenai LHKPN Sekretaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam beberapa hari terakhir menjadi momentum
untuk memastikan informasi yang beredar dapat dipahami secara lengkap,
sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pada prinsipnya, apa yang disampaikan Tigapena.com
mengenai LHKPN Sekretaris Daerah adalah benar adanya. Kami berterima kasih atas
koreksi dan perhatian yang diberikan. Bagi kami, keterbukaan informasi kepada
masyarakat merupakan hal yang sangat penting,” kata Hendry Kurniawan, Jumat
(14/8/2026).
Ia menjelaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
berkomitmen menerapkan prinsip good
governance, Sekretaris Daerah terus memenuhi kewajiban pelaporan harta
kekayaan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk pelaporan LHKPN Tahun 2025, kewajiban tersebut telah
diselesaikan melalui sistem e-LHKPN KPK dan dilaporkan pada 23 Februari 2026.
Sementara itu, status LHKPN pada 27 Juli 2026 yang tercatat
terverifikasi tidak lengkap berkaitan dengan kelengkapan administrasi, yakni
Surat Kuasa dari istri Sekda, Ratna Yanuana Setiawati, yang saat itu belum diterima
secara fisik oleh KPK RI.
“Surat Kuasa atas nama Ibu Ratna Yanuana Setiawati telah
dikirimkan kepada KPK melalui Pos pada hari Jumat, 14 Agustus 2026,” jelas
Hendry.
Dengan adanya penyampaian tersebut, Pemkab Lampung
Selatan berharap informasi mengenai LHKPN dapat dipahami secara proporsional,
terutama dengan membedakan antara kewajiban pelaporan yang telah dilakukan
dengan proses pemenuhan kelengkapan administrasi.
Hendry menegaskan, Pemkab Lampung Selatan tetap membuka
ruang komunikasi dan konfirmasi dengan media sebagai bagian dari upaya menjaga
kualitas informasi publik. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan media
diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat sekaligus tidak
terjebak pada kesimpulan yang belum memiliki konteks lengkap.
“Kami sangat mendukung keterbukaan informasi dan
pemberitaan yang objektif, faktual, proporsional, serta berimbang. Terima kasih
kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol dan edukasi
kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan
Badruzzaman menambahkan, kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Lampung
Selatan telah mencapai 100 persen.
Berdasarkan hasil verifikasi KPK RI terhadap kepatuhan
LHKPN Tahun 2025, seluruh 370 Wajib Lapor LHKPN telah menyampaikan laporan harta
kekayaannya melalui sistem e-LHKPN.
“Sejalan dengan komitmen Bapak Bupati, seluruh Wajib
Lapor LHKPN yang berjumlah 370 orang telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai
batas waktu 31 Maret 2026. Seluruhnya telah terlaporkan 100 persen melalui e-LHKPN
KPK RI,” ungkap Badruzzaman.
Pemkab Lampung Selatan juga mengajak seluruh pihak untuk
mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengutamakan verifikasi serta
konfirmasi atau check
and balance dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ruang
informasi publik tetap sehat, sekaligus mencegah munculnya opini yang keliru
atau spekulatif. (Kmf)