DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kebutuhan penerangan jalan di
Kabupaten Lampung Selatan yang diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu titik
mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencari skema
pembiayaan yang lebih berkelanjutan di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu opsi yang tengah
didalami adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Untuk
memperkuat kesiapan aparatur, Pemkab Lampung Selatan menggelar Capacity Building Penyiapan Proyek KPBU
di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum
pembelajaran sekaligus pendalaman bagi jajaran perangkat daerah mengenai
tahapan penyiapan proyek, kerangka regulasi, pembagian risiko, hingga aspek
kelayakan sebelum suatu proyek KPBU dapat dilaksanakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten
Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan kebutuhan pembangunan daerah terus
berkembang dan menuntut pemerintah bergerak cepat merespons kebutuhan
masyarakat. Namun, pada saat yang sama, kemampuan pembiayaan daerah melalui
APBD memiliki keterbatasan.
"Karena itu, kita harus
cermat dan teliti dalam melihat peluang pendanaan alternatif. Salah satu
instrumen yang memiliki kepastian hukum sebagaimana diamanatkan regulasi adalah
skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU," ujar Supriyanto
saat membuka kegiatan Capacity Building yang diikuti jajaran perangkat daerah
terkait.
Ia menyebut, kebutuhan
penerangan jalan di Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan pendataan awal
diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu titik.
Sementara itu, kemampuan pemerintah
daerah untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara bertahap melalui pembiayaan
APBD masih menghadapi keterbatasan.
"Kalau kita menggunakan
APBD, tentu waktunya akan sangat lama. Oleh karena itu, terkait hal ini, proses
pengadaan yang sudah kami komunikasikan terus-menerus mudah-mudahan pada
saatnya nanti dapat segera terlaksanakan. Hari ini adalah bagian dari tahapan
yang sudah kita jalankan," jelasnya.
Menurut Supriyanto, Capacity Building tersebut tidak sekadar menjadi forum sosialisasi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan perangkat daerah memiliki pemahaman yang memadai sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait skema pembiayaan pembangunan.

Ia meminta perangkat daerah
yang terlibat memahami kerangka hukum dan regulasi KPBU, memperkuat kemampuan
dalam menganalisis risiko serta kelayakan ekonomi, dan memanfaatkan forum
tersebut untuk berkonsultasi secara langsung dengan narasumber.
"Kunci utama keberhasilan
pelaksanaan skema KPBU berada di tangan Bapak Ibu sekalian, khususnya pada
tahap penyiapan proyek. Penyiapan yang matang akan menentukan keberlanjutan
serta kemanfaatan proyek bagi masyarakat luas," katanya.
Sementara itu, Direktur
Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian PPN/Bappenas, Novie Andriani,
menjelaskan bahwa KPBU dapat menjadi salah satu pintu masuk investasi badan
usaha dalam mendukung pembangunan infrastruktur.
Namun, ia menekankan bahwa
penggunaan skema KPBU tidak berarti pemerintah dapat langsung menunjuk badan usaha
untuk melaksanakan proyek.
Menurut Novie, setiap proyek
yang menggunakan skema KPBU tetap harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang
telah ditetapkan dalam regulasi. Bahkan apabila proyek berasal dari prakarsa
badan usaha, pemerintah tetap perlu memastikan seluruh proses dan mekanisme
pengadaan badan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Skema KPBU merupakan salah
satu pintu masuk investasi dari badan usaha swasta. Dalam pelaksanaannya, tidak
seluruh risiko ditanggung oleh badan usaha swasta, tetapi terdapat pembagian
risiko antara pemerintah dan badan usaha,” jelas Novie melalui konferensi video
secara daring.
Ia juga mengingatkan Pemkab Lampung
Selatan agar tidak terburu-buru dalam menentukan proyek yang akan menggunakan
skema KPBU.
Menurutnya, aspek kelayakan
proyek, risiko, kebutuhan masyarakat, kapasitas fiskal pemerintah daerah,
hingga keberlanjutan proyek perlu dikaji secara menyeluruh agar skema kerja
sama yang dipilih benar-benar memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Pemkab Lampung Selatan
menegaskan, pembahasan KPBU saat ini masih berada pada tahap pendalaman dan penyiapan
proyek. Belum terdapat keputusan final terkait pelaksanaan proyek penerangan
jalan melalui skema tersebut.
Dengan demikian, Capacity Building
ini menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara
matang sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Pemkab Lampung Selatan berharap
penguatan kapasitas lintas perangkat daerah dapat memperkuat kualitas penyiapan
proyek sekaligus membantu pemerintah menentukan skema pembiayaan yang paling
sesuai dengan kebutuhan daerah, kemampuan fiskal, ketentuan regulasi, serta
kepentingan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut
dihadiri unsur DPRD Kabupaten Lampung Selatan, staf ahli, asisten, kepala
perangkat daerah, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan. (Kmf-Nsy)