DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Upaya mempercepat sertifikasi
sekaligus memperkuat pengamanan aset milik daerah memasuki tahap pembahasan
lebih serius.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan
membahas rancangan kesepakatan bersama (MoU) yang diarahkan untuk memperkuat
pelayanan publik di bidang pertanahan.
Pembahasan berlangsung di Aula
Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (11/8/2026), dipimpin Asisten
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad
Darmawan, dan dihadiri Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin beserta jajaran
perangkat daerah terkait.
Kerja sama tersebut tidak hanya
diarahkan pada percepatan pendaftaran dan sertifikasi aset pemerintah daerah,
tetapi juga mencakup integrasi data pertanahan dan perpajakan, peningkatan
kompetensi sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, hingga asistensi
dalam pencegahan dan penanganan persoalan pertanahan.
Ruang lingkup lainnya mencakup
penguatan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik serta pemanfaatan data dan
informasi pertanahan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
serta data dan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam pembahasan tersebut,
Kantah Lampung Selatan juga mendorong sinkronisasi data Nomor Identifikasi
Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk pemanfaatan Zona Nilai
Tanah (ZNT) sebagai bagian dari ruang lingkup kerja sama.
Asisten Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, menegaskan
bahwa penyusunan kesepakatan perlu dilakukan secara matang agar kerja sama yang
dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat.
“Perlu untuk diadakan
kesepakatan bersama antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan. Ini perlu kita
cermati bersama dan disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” ujar Darmawan.
Menurutnya, setiap poin dalam
dokumen kesepakatan perlu dikaji secara menyeluruh, terutama substansi yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan kerja sama.
Penyesuaian tersebut penting
agar MoU yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi
dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Jangan sampai ada hal-hal yang nantinya mengganggu jalannya kerja sama ini. Kita cermati, utamanya di isinya,” kata Darmawan.

Sementara itu, Kepala Kantah
Lampung Selatan Rizal Rasyuddin mengatakan, konsep kesepakatan bersama telah
melalui sejumlah revisi.
Dalam penyusunannya, Kantah
Lampung Selatan turut mempelajari konsep kerja sama yang telah diterapkan di
daerah lain sebagai bahan pembanding.
“Konsepnya sudah ada beberapa
revisi. Terkait konsep, kami mengambil dari Jambi dalam kesepakatan ini. Untuk
yang lainnya bisa sambil jalan,” jelas Rizal.
Ia menambahkan, setiap daerah
memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga pola kerja sama tidak
dapat diterapkan secara seragam. Karena itu, konsep yang disusun perlu disesuaikan
dengan kondisi faktual dan tantangan pertanahan di Lampung Selatan.
“Memang kondisi tiap kabupaten
berbeda-beda. Kondisi di Lampung Selatan seperti apa, itulah yang menjadi
tantangan tersendiri bagi kami,” katanya.
Pembahasan MoU tersebut menjadi
langkah awal untuk membangun pola kerja sama yang lebih terintegrasi antara
Pemkab Lampung Selatan dan Kantah. Selain mempercepat sertifikasi dan
memperkuat pengamanan aset daerah, sinergi ini diharapkan dapat mendorong
keterpaduan data pertanahan dan perpajakan sekaligus menghadirkan layanan
pertanahan yang lebih mudah, tertib, dan responsif bagi masyarakat. (Kmf-ptm)