DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Delapan fraksi di DPRD Kabupaten
Lampung Selatan menyatakan siap melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum
Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran
2026.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah
penting untuk memastikan berbagai program prioritas daerah tetap berjalan
sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi keuangan daerah.
Komitmen itu mengemuka setelah
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Radity Egi
Pratama menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang
Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD
Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil
Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati
Syaiful menegaskan bahwa penyampaian Rancangan KUPA-PPAS merupakan tahapan
strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang menjadi dasar
penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, dokumen tersebut
disusun sebagai respons atas perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi
awal APBD, perubahan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pemanfaatan Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta berbagai dinamika lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian terhadap postur anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk merespons dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, menjaga kesinambungan pelayanan publik, memenuhi berbagai kewajiban daerah, serta memastikan program prioritas tetap berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Syaiful.

Ia menjelaskan, penyusunan
KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Perubahan RKPD
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi
perekonomian daerah, arah kebijakan pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah
Provinsi Lampung, serta kemampuan riil keuangan daerah.
Dalam rancangan tersebut,
Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp2,147 triliun atau
bertambah Rp28,53 miliar dibanding target awal. Sementara itu, Belanja Daerah
direncanakan mencapai Rp2,415 triliun atau meningkat sekitar Rp194,11 miliar.
Peningkatan alokasi belanja
tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, menyelesaikan
kewajiban atas pekerjaan fisik tahun 2025, mendukung Program Jaminan Kesehatan
Nasional melalui UHC Prioritas, memanfaatkan hibah pemerintah pusat, serta
mengoptimalkan penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025.
"Selain itu, penerimaan pembiayaan
daerah diproyeksikan mencapai Rp290,58 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun
Anggaran 2025 serta penerimaan pinjaman daerah," jelas Syaiful.
Usai penyampaian Rancangan
KUPA-PPAS, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan
umum. Pada prinsipnya, delapan fraksi menerima dan menyatakan siap melanjutkan
pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme dan
ketentuan yang berlaku.
Kesepahaman tersebut menjadi
fondasi penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD TA 2026, sehingga arah
kebijakan pembangunan, pelayanan publik, dan program-program prioritas daerah
dapat tetap berjalan secara optimal, adaptif terhadap dinamika yang berkembang,
serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan. (ptm)