DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan
(Kantah) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat sinergi untuk mempercepat
sertifikasi dan pengamanan aset milik daerah.
Langkah ini menjadi bagian
penting dalam peningkatan nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for
Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada
indikator pengelolaan barang milik daerah, sekaligus memperkuat tata kelola
aset yang akuntabel dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut dibahas dalam
rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, didampingi Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, serta diikuti
jajaran pemerintah daerah dan Kantah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam arahannya, Supriyanto
mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat
Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengelolaan pertanahan. Menurutnya,
percepatan sertifikasi aset daerah perlu dilakukan secara kolaboratif mengingat
masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat.
"Kita tidak bisa lagi
bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan Kantor
Pertanahan sebagai pihak yang menangani administrasi pertanahan harus duduk
bersama agar setiap kendala dapat segera diselesaikan," ujar Supriyanto.
Supriyanto menegaskan,
percepatan sertifikasi aset bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum atas
aset milik pemerintah daerah, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting
dalam peningkatan nilai MCSP KPK pada aspek pengelolaan barang milik daerah.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi agar proses penyelesaian aset dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Selain sertifikasi aset, rapat
juga membahas pentingnya sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi kedua data tersebut dinilai menjadi
fondasi dalam penyusunan kebijakan berbasis data pertanahan yang akurat,
sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita tidak bisa berbicara
PAD tanpa didukung data yang valid. Karena itu, integrasi NIB dan NOP harus
terus diperkuat agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan," kata
Supriyanto.
Sementara itu, Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, menyampaikan komitmen
pihaknya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi
aset, menyelesaikan persoalan tumpang tindih bidang tanah, hingga memperkuat
integrasi data pertanahan.
Menurut Rizal, aset pemerintah
yang telah dikuasai secara fisik perlu segera diperkuat legalitas
administrasinya agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi
sengketa di kemudian hari.
"Prinsipnya aset
pemerintah harus diselamatkan. Yang masih bermasalah kita bedah bersama, mana
yang bisa segera diselesaikan akan kita percepat, sedangkan yang masih memiliki
kendala akan kita carikan solusi bersama," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut,
Kantor Pertanahan juga mendorong percepatan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU)
dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Lampung Selatan. Kerja sama itu
mencakup integrasi NIB dan NOP, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), percepatan
sertifikasi aset daerah, serta peningkatan pelayanan pertanahan melalui Mal
Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab
Lampung Selatan dan Kantor Pertanahan sepakat membentuk forum pembahasan teknis
secara berkala untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan,
mulai dari verifikasi dokumen, penyelesaian bidang tanah yang tumpang tindih,
hingga percepatan penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah.
Melalui penguatan sinergi
tersebut, diharapkan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta mampu
mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan
berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah. (Ech-Kmf)