DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, meminta
seluruh perangkat daerah dan kecamatan memperkuat implementasi keterbukaan
informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan
Supriyanto saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf
ahli, kepala perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).
Dalam arahannya, Supriyanto
menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban
administratif, melainkan menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan
publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya
koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan agar setiap program serta
kegiatan pemerintah dapat berjalan secara optimal, termasuk dalam penyediaan
informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diperoleh.
Sebagai bentuk komitmen
tersebut, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan Halo Lamsel yang
kini telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.
Melalui platform digital itu,
masyarakat dapat mengakses beragam informasi penting, mulai dari realisasi
anggaran, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga informasi harga kebutuhan
pokok.
Optimalisasi layanan digital tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Sementara itu, Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad
Darmawan, mengatakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik harus
menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dan kecamatan sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Darmawan, setiap
perangkat daerah diminta segera menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pelaksana sekaligus melengkapi data serta dokumen yang wajib
dipublikasikan melalui dashboard informasi publik pada masing-masing perangkat
daerah.
"Kalau dashboard itu tidak
diisi, maka kita dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi publik. Karena
itu, data-data dasar dan dokumen lainnya harus segera dilengkapi agar
masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya," ujar Darmawan.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, serta responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Melalui penguatan implementasi
PPID dan optimalisasi layanan digital, Pemkab Lampung Selatan berharap
pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel,
sekaligus memperkuat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (Nsy)