DISKOMINFO LAMSEL, Bandar
Lampung - Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi
Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum terus memperkuat komitmen dalam
mendukung percepatan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di
Kabupaten Lampung Selatan.
Upaya tersebut menjadi bagian
dari strategi peningkatan kualitas sanitasi, perlindungan lingkungan, dan
kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan air limbah domestik yang lebih
tertata dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan
dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Siger
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan
secara hybrid itu melibatkan pemerintah pusat melalui Zoom Meeting,
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, perangkat daerah terkait, serta berbagai
pemangku kepentingan. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi,
memperkuat koordinasi, sekaligus menyusun langkah tindak lanjut guna memastikan
implementasi LLTT dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala BPBPK Provinsi Lampung,
Achmad Irwan Kusuma, mengatakan bahwa pengelolaan lumpur tinja merupakan bagian
penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan
masyarakat.
"Melalui penerapan LLTT,
kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur
tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan
pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan,
pendanaan, serta partisipasi masyarakat," ujar Achmad Irwan Kusuma.
Selama pelaksanaan FGD, peserta
membahas berbagai aspek strategis yang menjadi fondasi penerapan LLTT di
Lampung Selatan. Pembahasan meliputi penyempurnaan dokumen kebijakan, penguatan
kelembagaan dan pola kerja sama, strategi peningkatan kualitas layanan,
penguatan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan materi
komunikasi publik sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepahaman sebagai tindak lanjut pendampingan. Salah satunya adalah penggunaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan pilot project LLTT hingga ditetapkannya perubahan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan layanan tersebut.

Selain itu, disepakati pula
percepatan penyelesaian Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati,
penguatan koordinasi dalam penyiapan kerja sama UPTD Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik (SPALD) dengan berbagai pihak, pemanfaatan hasil survei terhadap
104 kepala keluarga di Kecamatan Natar sebagai basis data awal pelanggan LLTT,
serta penyusunan video publikasi untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat.
Kesepahaman tersebut menjadi
langkah strategis dalam memperkuat kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan mengembangkan sistem pengelolaan lumpur tinja yang lebih tertata,
akuntabel, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai wujud komitmen bersama,
kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang akan
menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing pihak sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangannya.
Melalui pendampingan yang terus
dilakukan, BPBPK Provinsi Lampung berharap implementasi LLTT di Kabupaten
Lampung Selatan dapat berjalan secara optimal sehingga mampu meningkatkan
kualitas sanitasi permukiman, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan
manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat. (Kmf)