DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung
Selatan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi
tonggak penting dalam memperkuat sinergi kedua lembaga untuk memastikan arah
pembangunan daerah berjalan lebih terarah, akuntabel, dan berpihak pada
kepentingan masyarakat.
Kesepakatan itu ditandai dengan
penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang
sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua
DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II DPRD A.
Benny Raharjo. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar,
jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, para kepala perangkat daerah,
camat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Lampung Selatan,
Erma Yusneli, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak
lanjut atas penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang
sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut
telah melalui pembahasan secara menyeluruh antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten
Lampung Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disertai
pendalaman terhadap program dan kegiatan oleh komisi-komisi DPRD bersama
perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing.
"Badan Anggaran DPRD
bersama TAPD Kabupaten Lampung Selatan telah membahas dan merumuskan KUA-PPAS
Tahun Anggaran 2027, disertai pendalaman terhadap program dan kegiatan bersama
dinas serta perangkat daerah," ujar Erma.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD disebutkan bahwa penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan postur sementara
APBD Tahun Anggaran 2027, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,111
triliun, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp2,113 triliun.
Sementara itu, penerimaan
pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp42,885 miliar, dengan pengeluaran
pembiayaan sebesar Rp40,116 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto
direncanakan sebesar Rp2,768 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
ditargetkan sebesar nol rupiah.
Selain menyetujui dokumen KUA-PPAS,
Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada
pemerintah daerah. Di antaranya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) melalui inovasi, digitalisasi pelayanan, penyempurnaan regulasi, serta
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
DPRD juga meminta pemerintah
daerah meningkatkan alokasi belanja modal, terutama untuk mendukung pembangunan
infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan agar manfaatnya
semakin dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah
didorong melakukan efisiensi terhadap belanja barang dan jasa yang belum
menjadi prioritas, sehingga anggaran dapat dialihkan pada program-program yang
memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap penganggaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), agar dapat diprioritaskan selama 12 bulan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Mewakili Bupati Lampung
Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan,
Badan Anggaran, dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang
terjalin selama proses pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, dinamika pembahasan
yang berlangsung secara terbuka, kritis, dan konstruktif mencerminkan kemitraan
yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan kebijakan
anggaran yang berkualitas.
"Penandatanganan ini bukan
sekadar memenuhi tahapan dalam proses penganggaran, tetapi menjadi simbol
komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat," kata Syaiful Anwar.
Ia menegaskan bahwa seluruh
masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan selama proses
pembahasan akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan dokumen
penganggaran.
Usai penandatanganan nota
kesepakatan tersebut, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.
Untuk itu, Syaiful meminta
seluruh perangkat daerah segera menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran
secara profesional, tepat waktu, dengan mengedepankan prinsip efisiensi,
efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
"APBD Tahun Anggaran 2027
diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas
infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan
kerja, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
menuju Lampung Selatan Maju," ujarnya.
Ia juga berharap sinergi antara
pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat sehingga seluruh tahapan penyusunan
APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar,
menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, serta memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Ech)