DISKOMINFO LAMSEL, Bandar
Lampung - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan komitmen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk terus memperkuat sinergi
dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kolaborasi tersebut diarahkan
untuk mempercepat pelayanan publik di bidang pertanahan dan penataan ruang
sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai salah satu upaya
mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut disampaikan
Bupati Egi usai menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian
Permasalahan Aset Daerah dan Pertanahan bersama KPK RI, Pemerintah Provinsi
Lampung, dan Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Balai Keratun Lantai III,
Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut
dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edi
Suryanto, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan
Nurlela serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Bupati Egi menyambut baik
penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, forum itu memberikan
pemahaman yang lebih komprehensif kepada pemerintah daerah mengenai tata kelola
aset dan pertanahan sehingga dapat mendukung pengambilan kebijakan yang lebih
tepat.
"Saya selaku kepala
daerah, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, sangat menyambut positif kegiatan
ini. Ada hal-hal yang awalnya belum kami pahami, namun dengan adanya kegiatan
hari ini kami menjadi lebih paham," ujar Bupati Egi.
Ia menilai, di tengah kebijakan
efisiensi anggaran pemerintah daerah, optimalisasi aset menjadi salah satu
strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Melalui sinkronisasi data antara ATR/BPN dan pemerintah daerah, potensi aset
dapat dipetakan secara lebih akurat sehingga mendukung optimalisasi PAD.
"Di tengah situasi
efisiensi pemerintah daerah, langkah--angkah optimalisasi terhadap asset-aset
daerah ini menjadi salah satu alternatif untuk peningkatan pendapatan asli
daerah," ungkapnya.
Bupati Egi juga menegaskan bahwa pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan terintegrasi tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan dan pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menekankan pentingnya pengamanan aset daerah yang dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun administrasi.
"Pengendalian itu masing-masing
pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan. Baik
pengamanan secara fisik maupun secara administrasi," kata Edi.
Ia menjelaskan, kehadiran KPK
dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak
pidana korupsi melalui penguatan tata kelola aset pemerintah daerah.
"Tapi kembali ke fungsi
KPK, kenapa ada di sini? Kami dari KPK concern-nya satu adalah mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Edi, aset dan tanah
milik pemerintah daerah merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi
kerawanan terhadap praktik korupsi apabila tidak dikelola secara baik.
Oleh karena itu, KPK terus
mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengamanan dan penataan
aset sejak dini.
"Tanah atau aset
pemerintah daerah itu bagian dari yang memungkinkan dikorupsi. Itu yang harus
kita cegah. Atau kami concern-nya adalah mencegah tindak pidana
korupsinya," tegasnya.
Melalui penguatan kolaborasi
antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, diharapkan pengelolaan aset daerah
di Kabupaten Lampung Selatan semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat
yang lebih besar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan
masyarakat. (Kmf-lmhr)