DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B).
Perubahan regulasi tersebut
menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan lahan
pertanian di tengah pesatnya dinamika pembangunan, sekaligus mendukung
ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Raperda LP2B tersebut
disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang
Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua
DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny
Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, serta dihadiri 34 dari total 50
anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penyampaiannya, Wakil
Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan, perubahan Perda LP2B diperlukan sebagai
respons terhadap perkembangan pembangunan daerah yang terus bergerak dinamis.
Meningkatnya kebutuhan ruang untuk permukiman, pembangunan infrastruktur,
investasi, serta berbagai aktivitas ekonomi masyarakat harus diimbangi dengan
kebijakan perlindungan lahan pertanian yang adaptif dan berbasis data.
Menurut Syaiful, sebagai salah
satu daerah dengan potensi pertanian yang besar di Provinsi Lampung, Kabupaten
Lampung Selatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan sektor
pertanian sebagai penopang ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun
nasional.
"Hasil inventarisasi dan
pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi eksisting lahan
pertanian sehingga diperlukan penyesuaian terhadap dokumen Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan atau LP2B agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar
sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Syaiful.
Ia menjelaskan, Pemkab Lampung
Selatan telah menyusun kembali Dokumen LP2B sebagai dasar untuk
menginventarisasi, mengidentifikasi, dan memetakan ulang lahan pertanian pangan
di seluruh wilayah kabupaten.
Pembaruan data tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui perubahan Perda tersebut pemerintah daerah juga menargetkan tersedianya peta LP2B yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi berbasis digital atau WebGIS. Sistem ini akan memudahkan proses akses, pemantauan, pembaruan data, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah.
"Pembangunan perlu terus
didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sementara lahan pertanian
pangan harus tetap dilindungi agar keberlanjutan produksi pangan, kesejahteraan
petani, dan keseimbangan lingkungan tetap terjaga," katanya.
Syaiful berharap Raperda
tersebut dapat dibahas secara cermat, objektif, dan konstruktif bersama DPRD.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga membuka ruang seluas-luasnya terhadap
berbagai masukan dan saran untuk menyempurnakan substansi Raperda agar mampu
menjawab kebutuhan masyarakat.
"Kami percaya, dengan
semangat sinergi dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik
antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita akan mampu menghadirkan kebijakan yang
tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi investasi pembangunan
bagi generasi yang akan datang," ungkapnya.
Mengakhiri penyampaiannya,
Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan
seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas dukungan serta kerja sama
yang telah terjalin.
Syaiful berharap pembahasan
Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi
kemajuan Kabupaten Lampung Selatan. (lmhr)