DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar
di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi
langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD
dalam memperkuat kepastian hukum terkait penyerahan PSU perumahan sekaligus
memastikan berbagai fasilitas umum di kawasan permukiman dapat dikelola,
dipelihara, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua
DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny
Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Sidang dihadiri 34 dari total
50 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan serta diikuti Wakil Bupati Lampung
Selatan, M. Syaiful Anwar, bersama jajaran pejabat utama dan kepala perangkat
daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam laporan Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang disampaikan Slamet Nuriman dijelaskan,
penyusunan Perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,
pemerintah daerah, maupun pengembang dalam proses penyerahan PSU perumahan.
Selain itu, regulasi tersebut
diharapkan mampu mencegah terjadinya penelantaran lingkungan oleh pengembang
sekaligus menjamin tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak,
sehat, aman, serta terawat di kawasan permukiman.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan bahwa pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Lampung Selatan yang semakin pesat harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, sehingga setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun pengembang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Syaiful, Perda tersebut
juga menegaskan kewajiban setiap pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah
memenuhi persyaratan kepada pemerintah daerah agar keberlanjutan pelayanan
kepada masyarakat dapat terjamin.
"Dengan demikian, jalan
lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, jaringan utilitas, serta
berbagai fasilitas umum lainnya dapat dikelola secara optimal, dipelihara
secara berkelanjutan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,"
ujarnya.
Lebih lanjut, Syaiful menilai
keberadaan Perda ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penataan aset
daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
Regulasi tersebut juga
diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai PSU perumahan yang selama ini belum
atau tidak diserahkan oleh pengembang sehingga pengelolaannya dapat dilakukan
secara optimal oleh pemerintah daerah.
"Persetujuan bersama yang
kita capai pada hari ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola
pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di
Kabupaten Lampung Selatan," tutur Syaiful.
Untuk mendukung implementasi
Perda tersebut, Syaiful menginstruksikan seluruh perangkat daerah yang memiliki
tanggung jawab dalam pelaksanaannya agar segera menyiapkan berbagai langkah
strategis, mulai dari penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana,
pembentukan Tim Verifikasi, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah,
hingga pendataan dan pencatatan aset secara tertib, akurat, dan akuntabel.
Ia berharap semangat sinergi
antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah terbangun dapat terus
dipertahankan dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Semoga semangat sinergi,
komunikasi, dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik selama ini dapat
terus kita pelihara dalam menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada
kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya Lampung Selatan Maju Menuju
Indonesia Emas 2045," kata Syaiful. (lmhr)