DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali mempertegas komitmennya
dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui penyerahan kartu
BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan Tahun 2026.
Sebanyak 7.882 pekerja sektor
informal di 17 kecamatan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
yang iurannya ditanggung pemerintah daerah selama tiga bulan.
Penyerahan kartu BPJS
Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo
Egi Pratama, kepada perwakilan penerima manfaat di Kantor Kecamatan Kalianda,
Rabu (22/7/2026).
Program tersebut merupakan
salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan
kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko
kecelakaan kerja maupun kematian yang relatif tinggi, namun memiliki kemampuan
ekonomi yang terbatas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans ) Kabupaten Lampung Selatan, Rikawati, menjelaskan,
pada Tahun Anggaran 2026 sebanyak 7.882 pekerja rentan telah terdaftar sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten
Lampung Selatan.
"Program ini memberikan
perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
bagi pekerja rentan yang bekerja di sektor informal dengan kondisi ekonomi yang
masih terbatas. Iuran kepesertaan ditanggung oleh Pemkab Lampung Selatan
melalui APBD selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026," ujar
Rikawati.
Rikawati menambahkan, setelah
masa pembiayaan dari pemerintah berakhir, peserta diharapkan dapat melanjutkan
kepesertaan secara mandiri agar manfaat perlindungan tetap berkesinambungan.
Selain memberikan perlindungan, Disnakertrans juga akan melakukan roadshow ke 16 kecamatan lainnya untuk menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

Sementara itu, Bupati Lampung
Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa penyerahan kartu BPJS
Ketenagakerjaan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata
kepedulian pemerintah dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat yang
setiap hari bekerja keras demi memenuhi kebutuhan keluarga.
"Hari ini bukan sekadar
penyerahan sebuah kartu. Di balik kartu yang diterima bapak dan ibu, ada bentuk
kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan apabila
sewaktu-waktu terjadi risiko dalam bekerja. Program ini merupakan amanat Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 dan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam
melindungi pekerja rentan," ujar Bupati Egi.
Bupati Egi juga mengajak para
penerima manfaat untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara
mandiri setelah masa bantuan berakhir. Menurutnya, semakin banyak masyarakat
yang memahami pentingnya jaminan sosial, maka semakin luas pula perlindungan
yang dapat dirasakan para pekerja beserta keluarganya.
"Perlindungan bagi pekerja
bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen kita mewujudkan
Program Lampung Selatan HELAU. Kata 'aman' yang terkandung dalam semangat HELAU
harus benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui program ini kita ingin
menghadirkan rasa aman, meningkatkan perlindungan, dan membawa Lampung Selatan
menjadi daerah yang semakin maju, sejahtera, serta seluruh masyarakatnya
terlindungi," kata Bupati Egi. (ptm)