DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya
dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Komitmen tersebut diwujudkan
melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Cabang Lampung Selatan yang akan memberikan perlindungan jaminan sosial
kepada 1.938 pekerja, terdiri atas Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
(PJLP) dan pekerja sektor perkebunan sawit.
Penandatanganan PKS berlangsung
di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kantor
Bupati Lampung Selatan, Selasa (21/7/2026).
Kerja sama tersebut
ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R.
Rully Maulana, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Lampung Selatan, Rikawati, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Mugiyono.
Kerja sama ini mengatur
penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi PJLP di lingkungan Pemkab
Lampung Selatan serta pekerja sektor perkebunan sawit di Kabupaten Lampung
Selatan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas cakupan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra
Setdakab Lampung Selatan, Darmawan, mengatakan bahwa penandatanganan PKS
merupakan hasil dari proses koordinasi dan pembahasan yang telah dilakukan
secara bertahap. Seluruh substansi kerja sama disusun untuk memastikan manfaat
yang optimal bagi para pekerja.
"Penandatanganan kerja sama hari ini telah melalui rangkaian yang cukup panjang dan telah kita bahas beberapa waktu lalu. Seluruh harapan dan tujuan kerja sama telah dituangkan dalam PKS ini," ujar Darmawan.

Darmawan menjelaskan, kerja
sama tersebut mencakup 453 orang PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan
serta 1.485 pekerja sektor perkebunan sawit yang akan didaftarkan sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, sebanyak 1.938
pekerja akan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai
bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman, kepastian perlindungan
terhadap risiko kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Intinya kerja sama ini
untuk kesejahteraan para pekerja. Dengan ditandatanganinya PKS ini, maka kerja
sama resmi kita mulai. Mudah-mudahan membawa keberkahan dan memberikan manfaat
yang besar bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lampung Selatan," kata
Darmawan.
Melalui kerja sama tersebut,
Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak tenaga kerja, baik di lingkungan
pemerintah maupun sektor perkebunan, yang mendapatkan akses terhadap program
jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini sekaligus menjadi
bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial
bagi pekerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif. (ptm-Kmf)