DISKOMINFO LAMSEL, Bandar
Lampung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat
kualitas tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi Sistem
Merit yang berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan
publik.
Komitmen tersebut diwujudkan
dengan mengikuti Coaching Clinic Penguatan Aspek Pengembangan Kompetensi,
Budaya Kerja, dan Citra Institusi serta Disiplin, Pemberhentian, dan Upaya
Administratif ASN dalam Penyelenggaraan Sistem Merit bagi pemerintah kabupaten/kota
se-Provinsi Lampung.
Kegiatan yang diselenggarakan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung,
Kamis (16/7/2026). Dari Pemkab Lampung Selatan hadir perwakilan BKD, Inspektorat,
Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Organisasi.
Coaching clinic ini menjadi
bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat penerapan Sistem Merit melalui
implementasi regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Regulasi tersebut membawa
perubahan paradigma dalam penilaian Sistem Merit. Jika sebelumnya lebih
menitikberatkan pada kelengkapan dokumen dan pemenuhan predikat, kini penilaian
diarahkan pada kualitas implementasi yang berdampak nyata terhadap tata kelola
manajemen ASN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Analis Kebijakan Kementerian PANRB, Rahmat Adriyan US, memaparkan strategi penguatan aspek pengembangan kompetensi ASN sebagai salah satu indikator utama dalam Sistem Merit.

Rahmat menekankan pentingnya
pemerintah daerah menyusun langkah strategis, mulai dari penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan (SKJ) yang terukur, pelaksanaan penilaian kompetensi secara
berkala, hingga penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang terintegrasi
sebagai fondasi pengembangan sumber daya aparatur.
"Pengembangan kompetensi
ASN bukan lagi sekadar formalitas pemenuhan jam diklat, melainkan investasi
strategis yang harus berdampak langsung pada peningkatan kinerja
organisasi," ujar Rahmat.
Dalam skema penilaian terbaru,
implementasi Sistem Merit diukur melalui delapan aspek terintegrasi, yaitu
perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan (10%), manajemen talenta (20%),
pengelolaan kinerja (14%), pengembangan kompetensi (16%), penguatan budaya
kerja dan citra institusi (10%), penghargaan dan pengakuan (10%), disiplin,
pemberhentian dan upaya administratif (10%), serta digitalisasi manajemen ASN
(10%).
Seluruh aspek tersebut
membentuk bobot maturitas Sistem Merit sebesar 75 persen yang kemudian
dipadukan dengan Indeks Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN sebesar 25 persen
serta faktor koreksi untuk menghasilkan Indeks Sistem Merit nasional.
Melalui keikutsertaan dalam
coaching clinic ini, Pemkab Lampung Selatan memperkuat kesiapan perangkat
daerah dalam mengimplementasikan Sistem Merit sesuai regulasi terbaru sekaligus
mendukung terwujudnya manajemen ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi
pada pelayanan publik yang semakin berkualitas. (ptm)