DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Menjelang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun
2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan kesiapan
perangkat daerah guna menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas kepada
masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan
yakni melalui pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung
terhadap empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan itu diikuti RSUD Bob Bazar
Kalianda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, serta Dinas
Pendidikan. Pendampingan tersebut bertujuan memperkuat kesiapan perangkat
daerah sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik secara
berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya,
pendampingan difokuskan untuk memotret kualitas penyelenggaraan pelayanan
publik, mengidentifikasi potensi maladministrasi, mendorong penyempurnaan
sistem pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan
Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto,
mengapresiasi komitmen Pemkab Lampung Selatan yang telah memfasilitasi kegiatan
tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Dodik, pendampingan
dilakukan untuk menyampaikan berbagai perkembangan terbaru terkait Penilaian
Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang perlu dipahami
dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus
penilaian.
Ia berharap, melalui komitmen
bersama seluruh perangkat daerah, Kabupaten Lampung Selatan mampu meraih hasil
terbaik pada penilaian tahun ini.
"Harapan kami, tahun ini Lampung Selatan bisa memperoleh predikat sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi. Semua tentu bergantung pada komitmen Bapak dan Ibu. Jika apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik, insyaallah hasilnya akan maksimal," ujar Dodik.

Sementara itu, Asisten Bidang
Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan bahwa
pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam
meningkatkan kinerja perangkat daerah, khususnya pada aspek pelayanan kepada
masyarakat.
Menurut Edy, penilaian dari
Ombudsman tidak semata-mata dipandang sebagai target administratif, melainkan
menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan publik telah berjalan
sesuai standar, regulasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Penilaian bukan satu-satunya
tujuan kita. Yang terpenting adalah bagaimana apa yang kita kerjakan selaras
dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat," kata Edy.
Edy juga menegaskan pentingnya
komitmen kolektif dari seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
Pasalnya, hasil akhir yang diperoleh merupakan akumulasi dari capaian masing-masing
perangkat daerah.
"Kita harus sama-sama
berkomitmen. Jangan sampai ada perangkat daerah yang nilainya tinggi sementara
yang lain rendah, karena hasil penilaian ini merupakan akumulasi. Tujuan kita
tentu agar Lampung Selatan menjadi lebih baik," tegasnya.
Melalui pendampingan tersebut,
Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perangkat daerah semakin siap
menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun
2026 sekaligus menjadikan proses tersebut sebagai momentum untuk terus memperkuat
budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan
masyarakat. (Nsy-Kmf)