DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung
Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam momentum tersebut, Bupati
Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima
kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang
dinilai telah menjalankan fungsi konstitusional secara profesional, objektif,
dan penuh tanggung jawab hingga tercapainya persetujuan bersama.
Kesepakatan tersebut diambil
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Ruang
Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD
Lampung Selatan, Erma Yusneli, serta dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar,
jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah
beserta kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Egi
menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan penting dalam siklus
pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas,
serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati Egi juga mengapresiasi
seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang
diberikan selama proses pembahasan.
Menurutnya, seluruh pandangan
tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan
daerah pada masa mendatang.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini," ujar Bupati Egi.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Lampung Selatan melalui juru bicaranya, Jenggis Khan Haikal,
menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan sejak 25
Juni hingga 7 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan
tersebut, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun
Anggaran 2025 mencapai Rp2.367.043.944.669,85.
Sementara itu, realisasi
Belanja Daerah sebesar Rp2.307.942.656.797,93 sehingga menghasilkan surplus
anggaran sebesar Rp59.101.287.871,92.
Pada sisi pembiayaan,
penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp154.720.678.433,26, sedangkan
pengeluaran pembiayaan mencapai Rp23.232.556.954. Dengan demikian, Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 tercatat sebesar Rp190.581.435.381,18.
“Banggar DPRD menilai
penyusunan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga
dinilai berjalan dengan baik sehingga layak disetujui untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah,” kata Jenggis Khan Haikal.
Banggar DPRD turut memberikan
apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas keberhasilannya
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun
berturut-turut. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus
meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Meski demikian, DPRD Kabupaten
Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan
penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan. Salah satunya adalah
perlunya mempertahankan bahkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
melalui optimalisasi potensi pajak daerah, serta memperkuat efektivitas
pemungutan pajak dan retribusi yang masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
“DPRD menekankan pentingnya
penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan tepat sasaran
agar tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar. Dengan perencanaan yang lebih
optimal, sisa anggaran dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program
prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jenggis Khan
Haikal. (Kmf-ptm)