DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan rencana
pembangunan infrastruktur penerangan jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah
dengan Badan Usaha (KPBU). Salah satu tahapan penting ditandai dengan penyerahan
surat jawaban atas Letter of Intent (LOI) atau surat minat dari calon
pemrakarsa Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ) Kabupaten Lampung Selatan.
Penyerahan surat jawaban
tersebut dilakukan oleh PT Fokus Indo Lighting selaku pimpinan konsorsium dalam
pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung
Selatan, Rabu (8/7/2026). Hadir dalam kesempatan itu Direktur PT Fokus Indo
Lighting, Zuhri Iryansyah, beserta jajaran tim.
Asisten Bidang Ekonomi dan
Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menjelaskan bahwa sebelum
surat jawaban diterbitkan, Tim Simpul KPBU telah melakukan pembahasan serta
evaluasi terhadap dokumen yang diajukan calon pemrakarsa.
Menurut Tri, setelah menerima
surat jawaban tersebut, calon pemrakarsa berkewajiban menyusun studi kelayakan atau
feasibility study (FS) secara komprehensif dengan tetap berkoordinasi
bersama Tim Simpul KPBU selama proses penyusunannya.
"Beberapa catatan kami
tegaskan kembali, calon pemrakarsa berkewajiban menyusun studi kelayakan
setelah surat ini diterbitkan. Penyusunan studi kelayakan juga harus terus
dikoordinasikan dan dievaluasi bersama Tim Simpul," ujar Tri.
Ia menambahkan, Pemkab Lampung
Selatan juga memberikan perhatian khusus terhadap kemampuan fiskal daerah dalam
penyusunan skema kerja sama.
Hal tersebut dinilai penting agar proyek KPBU APJ dapat disusun secara realistis, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur PT
Fokus Indo Lighting, Zuhri Iryansyah, mengapresiasi berbagai masukan dan
rekomendasi yang diberikan Pemkab Lampung Selatan.
Menurutnya, catatan yang
disampaikan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proyek
disiapkan secara cermat dan akuntabel.
Zuhri menjelaskan, studi
kelayakan yang akan disusun meliputi lima aspek utama, yakni kajian strategis,
ekonomi, komersial, finansial, dan manajemen.
"Dalam FS nanti ada lima
kajian. Mulai dari kajian strategis, ekonomi, komersial, finansial hingga
manajemen. Semua itu akan menjadi dasar untuk memastikan proyek ini layak,
bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Zuhri.
Ia menerangkan, kajian
komersial akan memuat ruang lingkup kerja sama, termasuk penentuan ruas jalan
yang menjadi prioritas pemasangan alat penerangan jalan. Adapun kajian
finansial akan menghitung kebutuhan investasi, biaya operasional, hingga skema
pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Zuhri juga menegaskan komitmen
pihaknya untuk mempercepat penyusunan studi kelayakan melalui komunikasi yang
intensif bersama Pemkab Lampung Selatan, tanpa mengabaikan kualitas dan
ketepatan dokumen.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bappeda
Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Saruhian, turut menekankan pentingnya
penyusunan studi kelayakan yang berbasis data, analisis spasial, indikator
teknis, serta memperhitungkan berbagai potensi risiko.
Menurut Aryan, dokumen studi
kelayakan tidak boleh sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi harus
mampu menjadi dasar pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan
karena proyek KPBU akan berdampak dalam jangka panjang.
"Studi kelayakan ini harus
betul-betul berkualitas. Jangan sampai angka atau data yang digunakan hanya
menjadi acuan awal tanpa survei dan analisis yang mendalam. Karena kalau tidak
tepat, risikonya akan ditanggung daerah," tegas Aryan.
Melalui tahapan tersebut,
Pemkab Lampung Selatan berharap proses KPBU Alat Penerangan Jalan dapat
berjalan sesuai regulasi, transparan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian
(prudent governance).
Dengan demikian, proyek ini
diharapkan mampu menghadirkan layanan penerangan jalan yang lebih optimal,
meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memberikan rasa nyaman bagi
masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola infrastruktur daerah yang
berkelanjutan. (Ech)