DISKOMINFO LAMSEL, Jakarta - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus
memperjuangkan kebutuhan daerah kembali ditunjukkan Bupati Lampung Selatan,
Radityo Egi Pratama.
Bersama Dewan Pengurus Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bupati Egi menghadiri Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR
RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kehadiran Bupati Egi dalam
kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Dewan Pengurus Apkasi menjadi bagian dari
upaya pemerintah daerah untuk ikut terlibat dalam perumusan kebijakan nasional,
khususnya yang berkaitan dengan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
RDPU tersebut dihadiri Ketua
dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, perwakilan
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Apkasi, serta sejumlah
kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam forum tersebut, dibahas
dua isu strategis yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah di seluruh
Indonesia, yakni penyelesaian persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai
daerah yang telah melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD.
Bupati Egi menegaskan bahwa
pembahasan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola
pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, serta kepastian status tenaga
honorer yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.
"Hari ini bersama Dewan Pengurus Apkasi mengikuti RDPU Komisi II DPR RI. Bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta perwakilan kepala daerah membahas persoalan PPPK, tenaga honorer serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah guna mendukung pelayanan publik yang optimal dan keberlanjutan pembangunan di daerah," ujar Bupati Egi.

Melalui forum tersebut, pemerintah
pusat juga memaparkan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan kepegawaian serta
keuangan daerah, termasuk implementasi ketentuan porsi belanja pegawai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Salah satu hasil penting dari
rapat tersebut adalah tetap diberlakukannya batas belanja pegawai sebesar 30
persen dari APBD. Namun demikian, pemerintah memberikan ruang transisi yang
lebih panjang bagi daerah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
Masa transisi yang sebelumnya
direncanakan selama lima tahun akan diperpanjang dan pengaturannya akan dimuat
dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.
Bupati Egi menilai, forum seperti
ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi
riil di lapangan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam
merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Melalui kolaborasi yang kuat
antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu
memberikan kepastian bagi tenaga honorer dan PPPK, menjaga keberlangsungan
pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan yang merata di seluruh
wilayah Indonesia. (Kmf-Nsy)