DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan legalitas perkawinan bagi
warga yang belum tercatat secara resmi.
Komitmen tersebut disampaikan
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat menerima audiensi Ketua
Pengadilan Agama Lampung Selatan, Korik Agustian, beserta jajaran di ruang
kerjanya, Selasa (9/12/2025).
Audiensi itu membahas persiapan
penyelenggaraan sidang isbat nikah mandiri yang dijadwalkan berlangsung pada 24
Desember 2025. Program tersebut diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang
pernikahannya belum tercatat negara, sehingga belum memiliki dasar untuk
memperoleh dokumen administrasi kependudukan.
Ketua Pengadilan Agama Lampung
Selatan, Korik Agustian, menyebutkan terdapat 106 permohonan isbat nikah yang
telah masuk dari berbagai kecamatan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan
tersebut bertujuan membantu masyarakat mendapatkan buku nikah dan akses pada
dokumen kependudukan lainnya.
“Setelah penetapan isbat, masyarakat dapat memperoleh buku nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya. Program ini sangat bermanfaat, kami berharap kehadiran Pak Bupati sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat,” ujar Korik. Ia menambahkan bahwa Ketua Pengadilan Agama Provinsi juga direncanakan hadir.

Sementara, Bupati Radityo Egi
Pratama menyambut positif inisiatif tersebut dan memastikan hadir dalam agenda
tersebut. Ia meminta agar teknis pelaksanaan dijelaskan secara rinci agar
manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh peserta.
“Insyaallah saya hadir. Saya
sangat mendukung kegiatan ini. Tolong nanti diberikan pemahaman detail mengenai
pelaksanaan kegiatan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat,” tegas Bupati Egi.
Program sidang isbat nikah
mandiri diharapkan menjadi solusi bagi pasangan yang selama ini terkendala
administrasi dan membutuhkan legalitas untuk pengurusan berbagai layanan
publik. (Nsy)