DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lampung Selatan resmi menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan Triwulan
III Tahun 2025 sebanyak 805.283 jiwa.
Penetapan ini dilakukan melalui
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),
yang digelar di Aula Kantor KPU Lampung Selatan, Kamis (2/10/2025).
Ketua KPU Lampung Selatan, Rama
Guntara, menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan
agenda rutin setiap triwulan, bertujuan memastikan data pemilih akurat dan
mutakhir.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini didasari oleh daftar pemilih tetap terakhir, serta data dari BPJS, BPS, dan Disdukcapil. Kami juga melakukan coklit terbatas (coktas) turun ke lapangan, sehingga hari ini hasilnya bisa kita pleno-kan,” ujar Rama.
Proses pemutakhiran mencakup
pengurangan jumlah pemilih akibat warga yang meninggal dunia, serta penambahan
pemilih baru dari warga yang telah berusia 17 tahun dan melakukan perekaman
e-KTP.
Berdasarkan rekapitulasi dari
17 kecamatan dan 260 desa/kelurahan, rincian jumlah pemilih terdiri dari
406.762 pemilih laki-laki dan 398.521 pemilih perempuan.
Rapat pleno tersebut dihadiri
oleh sejumlah pihak lintas sektoral, termasuk perwakilan Kodim 0421/LS, Polres
Lampung Selatan, Bawaslu, Kepala Badan Kesbangpol, Sekretaris Disdukcapil,
serta perwakilan Dinas PMD.
Rama Guntara menegaskan bahwa
penetapan data ini menjadi dasar penting bagi persiapan pemilu dan memastikan
hak pilih seluruh warga terakomodasi dengan baik. (ptm-Kmf)