DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan bersama DPRD secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan
penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,
menunjukkan sinergi yang solid antara kedua lembaga dalam menentukan arah
pembangunan daerah.
Seluruh 8 fraksi di DPRD
Lampung Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut. Hal ini
mencerminkan adanya dukungan politik yang kuat terhadap program-program
pembangunan yang diusung oleh Pemkab Lampung Selatan untuk tahun 2025.
Raperda ini telah melalui tahapan pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Saat ini, draf Raperda siap diajukan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk proses evaluasi lanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mewakili Bupati Lampung
Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi atas peran aktif
seluruh pihak, terutama DPRD dan jajaran perangkat daerah, dalam menyusun
perubahan anggaran ini. Ia menegaskan pentingnya masukan dari DPRD sebagai
bahan dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
“Kritik, saran, dan rekomendasi
dari DPRD menjadi masukan penting bagi kami. Semua akan kami tuangkan dalam
penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD agar pelaksanaannya benar-benar
tepat sasaran,” ujar Wabup Syaiful.
Penandatanganan persetujuan
bersama ini juga menjadi simbol dari kesamaan visi antara eksekutif dan
legislatif, khususnya dalam memperkuat integritas, meningkatkan kinerja, dan membangun
sinergi lintas sektor.
“Langkah ini merupakan ikhtiar
kolektif demi kemajuan Lampung Selatan yang kita cintai bersama,” tambah Wabup
Syaiful. (Nsy-Kmf)