DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini diberikan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD
setempat, Senin (30/6/2025).
Mewakili Bupati Lampung
Selatan, Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah (Sekda) Supriyanto menyampaikan
apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh pimpinan dan anggota
DPRD dalam membahas hingga menyetujui Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah,
kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD
Lampung Selatan yang telah bekerja keras membahas dan menyetujui Raperda ini,”
ujar Supriyanto.
Sekda Supriyanto menegaskan
bahwa persetujuan Raperda ini merupakan hasil dari sinergi dan penyamaan
persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Lampung
Selatan secara bersama-sama.
“Semangat kolaborasi ini harus terus dijaga, tidak hanya dalam pembahasan APBD, tetapi juga dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik,” katanya menambahkan.
Raperda yang telah disetujui
itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagai tindak lanjut,
Ranperda akan dikirimkan ke Gubernur paling lambat tiga hari setelah disetujui,
untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menekankan
bahwa laporan pertanggungjawaban APBD adalah cerminan langsung dari kinerja
perangkat daerah. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diimbau untuk
terus meningkatkan etos kerja dan memastikan pelaksanaan APBD tahun berjalan
benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Saya minta seluruh jajaran
perangkat daerah untuk bahu-membahu mengoptimalkan pelaksanaan APBD, baik tahun
ini maupun tahun depan, demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang
transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tegas Supriyanto.
Ia juga mengapresiasi berbagai
masukan, kritik, dan saran dari DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya,
semua itu merupakan bagian penting dari proses perbaikan berkelanjutan dalam
tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
(Nsy-kmf)