DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Dalam kurun waktu April hingga Juni
2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana
narkotika dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 119,91 kg sabu dan
276,4 kg ganja.
Hal ini diungkapkan Kapolres
Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam Konferensi Pers yang digelar di
Aula GWL Polres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025). Usai konferensi, kegiatan
dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Mapolres
setempat.
“Barang bukti yang disita bila dinilai secara ekonomis mencapai Rp120,7 miliar, dengan asumsi harga 1 kg sabu Rp1 miliar dan 1 kg ganja Rp3 juta,” ungkap AKBP Yusriandi.
Kapolres juga menyampaikan
bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan lintas pulau
Sumatera-Jawa, dan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran
narkoba ini diperkirakan mencapai 875.955 jiwa.
“Ini adalah bentuk nyata
komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah
Lampung Selatan,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri
oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, Wakil Ketua III DPRD Lampung
Selatan, Bella Jayanti, serta unsur Forkopimda setempat.
Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan
apresiasinya atas keberhasilan jajaran Polres dalam mengungkap jaringan narkoba
besar tersebut. (lmhr-kmf)