DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Dalam kurun waktu April hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 119,91 kg sabu dan 276,4 kg ganja.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025). Usai konferensi, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Mapolres setempat.

“Barang bukti yang disita bila dinilai secara ekonomis mencapai Rp120,7 miliar, dengan asumsi harga 1 kg sabu Rp1 miliar dan 1 kg ganja Rp3 juta,” ungkap AKBP Yusriandi.


Kapolres juga menyampaikan bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan lintas pulau Sumatera-Jawa, dan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini diperkirakan mencapai 875.955 jiwa.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Selatan,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, serta unsur Forkopimda setempat.

Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan jajaran Polres dalam mengungkap jaringan narkoba besar tersebut. (lmhr-kmf)