DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Dalam komitmennya meningkatkan
kesejahteraan aparatur dan tenaga kerja non-ASN, Bupati Lampung Selatan,
Radityo Egi Pratama (Egi) secara simbolis menyerahkan gaji dan TPP ke-13 kepada
ASN serta meluncurkan kebijakan pembayaran gaji bagi Tenaga Harian Lepas
Sukarela (THLS) setiap tanggal 1 tiap bulannya.
Kegiatan yang berlangsung di
Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, pada Selasa (3/6/2025), dihadiri
Pelaksana harian Sekretaris Daerah, para pejabat utama, kepala perangkat
daerah, serta perwakilan ASN dan THLS dari berbagai instansi di lingkungan
Pemkab Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo
Egi Pratama mengatakan, penyerahan gaji dan TPP ke-13 bagi ASN merupakan bentuk
perhatian dan penghargaan pemerintah terhadap kinerja ASN.
Sementara, peluncuran sistem
pembayaran gaji bagi THLS setiap tanggal 1 tiap bulannya bertujuan untuk
memberikan kepastian dan keadilan bagi para tenaga honorer yang selama ini
telah banyak berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.
"Kita take and give, artinya yang perlu kita sadari secara bersama-sama sejatinya apa yang kita terima hari ini adalah uang yang kita terima dari negara. Yang mana sumber pendapatan negara itu tentu didapat dari pajak masyarakat," kata Bupati Egi.
Oleh karena itu, Bupati Egi
berharap kepada ASN dan THLS agar dapat meningkatkan kinerja dan disiplin serta
dapat mempertanggungjawabkan privilege yang didapat saat ini.
"Saya tuntaskan kewajiban
dan janji-janji kepada bapak ibu, tapi tolong bantu saya dan pak wakil untuk
tuntaskan janji-janji saya kepada masyarakat sesuai Pitu Vista," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin
Amin mengatakan, per tanggal 3 Juni 2025, gaji dan TPP ke-13 bagi seluruh ASN
telah dicairkan langsung ke rekening masing-masing.
“Total anggaran untuk gaji dan
TPP ke-13 sebesar Rp37.789.314.138 bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan
Tahun Anggaran 2025,” ungkap Wahidin Amin. (lmhr)