DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (9/5/2025).
Penandatanganan PKS dilakukan antara
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Badruzzaman, dengan Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R Rully Maulana, dan disaksikan oleh
Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati.
Penandatanganan PKS yang
berlangsung di ruang kerja Sekda Lampung Selatan itu, terkait penyelenggaraan
jaminan sosial bagi pekerja rentan dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Dalam kesempatan itu, Kepala
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Badruzzaman, mengungkapkan sebanyak
4.465 pekerja dilingkup Pemkab Lampung Selatan sudah tercover perlindungan
sosialnya, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Badruzzaman berharap, jumlah
kepesertaan tersebut kedepannya bisa terus bertambah, sehingga masyarakat bisa
mendapatkan perlindungan sosial terhadap risiko pekerjaan, seperti kecelakaan
kerja, PHK, dan kematian, serta jaminan di hari tua.
"Seperti yang menjadi harapan kita bersama, semoga kedepan makin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Badruzzaman.
Hal senada juga disampaikan
oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda, Lampung Selatan, R Rully
Maulana. Dirinya sangat mengharapkan seluruh masyarakat bisa mendapatkan
perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Rully mengatakan, perlindungan
sosial terhadap tenaga kerja tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang.
Dimana setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, termasuk juga dalam
dunia kerja.
"Harapan kedepan semua
masyarakat punya BPJS Ketenagakerjaan, dan kami juga bisa memberikan pelayanan terbaik
kepada seluruh tenaga kerja yang diberikan perlindungan sosial oleh Pemkab
Lampung Selatan," ujar R Rully Maulana. (ptm)