DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (9/5/2025).

Penandatanganan PKS dilakukan antara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Badruzzaman, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R Rully Maulana, dan disaksikan oleh Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati.

Penandatanganan PKS yang berlangsung di ruang kerja Sekda Lampung Selatan itu, terkait penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja rentan dilingkup Pemkab Lampung Selatan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Badruzzaman, mengungkapkan sebanyak 4.465 pekerja dilingkup Pemkab Lampung Selatan sudah tercover perlindungan sosialnya, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Badruzzaman berharap, jumlah kepesertaan tersebut kedepannya bisa terus bertambah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perlindungan sosial terhadap risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, PHK, dan kematian, serta jaminan di hari tua.

"Seperti yang menjadi harapan kita bersama, semoga kedepan makin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Badruzzaman.


Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda, Lampung Selatan, R Rully Maulana. Dirinya sangat mengharapkan seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Rully mengatakan, perlindungan sosial terhadap tenaga kerja tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang. Dimana setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, termasuk juga dalam dunia kerja.

"Harapan kedepan semua masyarakat punya BPJS Ketenagakerjaan, dan kami juga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh tenaga kerja yang diberikan perlindungan sosial oleh Pemkab Lampung Selatan," ujar R Rully Maulana. (ptm)