1. INISIATOR
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan
2. BENTUK INOVASI
Inovasi Pelayanan Publik
3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN
Program inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kepedudukan Akta Perkawinan Masyarakat Non Muslim (Jebolan Akper Manis) merupakan salah satu Program Inovasi yang sudah memiliki beberapa perangkat peraturan dan dukungan penganggaran yang akan menjamin keberlanjutan kegiatannya. Dalam hal peraturan, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Peraturan ini menjadi acuan untuk menciptakan sebuah Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Akta Perkawinan Non Islam (Jebolan Akper Manis). Akta Perkawinan ini sangat mutlak penting agar supaya perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara Hukum Negara.
Program Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kepedudukan Akta Perkawinan Masyarakat Non Islam (Jebolan Akper Manis) dilatarbelakangi banyaknya masyarakat yang belum memiliki Akta Perkawinan. Hal ini dikarenakan karena peristiwa penting yang dialami masyarakat masih banyak yang belum dilaporkan ke Instansi Pelaksana untuk dicatatkan, salah satu peristiwa penting adalah perkawinan. Disamping itu lambatnya masyarakat tidak melaporkan peristiwa penting adalah masalah teknis seperti rentang kendali/jarak tempuh yang terlalu jauh, ketidakpahaman serta waktu. Selain itu juga memudahkan birokrasi, memastikan istri mendapatkan haknya, memastikan anak-anak mendapatkan kesejahteraan serta memudahkan hak asuh anak.
Untuk melaksanakan inovasi ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan telah menyusun tahapan-tahapan dalam rencana aksi yang akan dilaksanakan.
- Pada tahap pertama adalah Perencanaan Kegiatan, dimana dalam tahap ini terdapat beberapa kegiatan yaitu : Penyusunan Tim Inovasi, Koordinasi dan Kerjasama Penyiapan Sumber Daya Manusia dengan Desa/Tokoh Masyarakat. Tidak kalah penting tahapan ini juga Penyiapan Sarana dan Prasarana.
- Pada tahap kedua dari rencana aksi dilakukan Launching Program Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Akta Perkawinan Non Muslim di Balai Desa Tri Darma Yoga Kecamatan Ketapang yang kemudian kegiatan dilanjutkan Sosialisasi ke masyarakat yang ada di Desa/Kantor Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.Petugas Desa/Tokoh Masyarakatmelakukan pendataan dari rumah ke rumah terutama bagi warga yang belum memiliki Akta Perkawinan.
- Pada tahap ketiga dari rencana aksi ini dilakukan pelayanan dengan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data pada dokumen kependudukan bagi masyarakat setelah pencatatan perkawinan, antara lain Dokumen Akta Pernikahan, KK dan KTP-el. Jadi warga tinggal melengkapi persyaratan dan petugas Desa/Tokoh Masyarakat akan meneruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, setelah proses pencetakan dokumen selesai, petugas akan mengantar dokumen kependudukan yang sudah jadi.
4. TUJUAN INOVASI
Tujuan dari dilaksanakannya Program Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Akte Perkawinan Masyarakat Non Islam (Jebolan Akper Manis) adalah terwujudnya tertib administrasi kependudukan terkait dengan kepemilikan Akta Perkawinan. Selain itu juga memudahkan birokrasi, memastikan istri mendapatkan haknya, memastikan anak-anak mendapatkan kesejahteraan serta memudahkan hak asuh anak.
Dengan adanya inovasi ini masyarakat cukup datang ke Pemuka Agama dengan melampirkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencatatan perkawinan yang nantinya akan diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan. Pengurusan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya/gratis.
5. MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh dari adanya Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Akta Perkawinan Masyarakat Non Muslim (Jebolan Akper Manis) adalah untuk:
- Bagi Pemerintah, program inovasi ini dalam rangka terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Lampung Selatan.
- Bagi masyarakat, program inovasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan dokumen Akta Perkawinan dengan cepat, mudah dan biaya transportasi yang rendah. Di samping itu dengan memiliki Akta Perkawinan maka akan memberikan keabsahan atas adanya pernikahan.
6. HASIL INOVASI
Hasil yang diharapkan dengan adanya Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Akta Perkawinan Masyarakat Non Muslim (Jebolan Akper Manis) adalah peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan danpendataan administrasi perkawinan semakin baik dan tertib.
Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini:
JEBOLAN AKPER MANIS (Pelayanan Jemput Bola Akta Perkawinan Masyarakat Non Islam)