1. INISIATOR
BAGIAN HUKUM SETDAKAB LAMPUNG SELATAN


2. BENTUK INOVASI
Inovasi Pelayanan Publik


3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN


Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum


Inovasi PENYU BERUDU diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.


4. TUJUAN
Tujuan Inovasi PENYU BERUDU diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.


5. MANFAAT
Dengan adanya Inovasi Penyuluhan Hukum Terpadu (PENYU BERUDU) ini, sebagai salah satu upaya penyediaan sarana Penyebarluasan informasi hukum dan perundang-undangan kepada masyarakat, mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.


6. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dengan adanya inovasi Penyuluhan Hukum Terpadu (PENYU BERUDU) ini adalah semakin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat khususnya wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.


Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini:


Penyu Berudu (Penyuluhan Hukum Terpadu)