1. INISIATOR
Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
2. BENTUK INOVASI
Inovasi bentuk lainnya sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah
3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN
Yang dimaksud kerja Sama daerah adalah Kerja Sama Daerah adalah usaha Bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Sejak disahkannya Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, dimana pada kondisi tersebut masih banyak Perangkat Daerah dan Pihak Ketiga belum sepenuhnya memahami mengenai Prosedur Kerja Sama Daerah, sehingga Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan perlu melakukan sosialisasi kepada Perangkat Daerah dan Pihak Ketiga mengenai Prosedur Kerja Sama Daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
Sesuai amanat PP 28 tahun 2018 tentang pelaksanaan Kerja Sama Daerah akan memberikan dampak positif bagi Pembangunan daerah dalan suatu daerah di antaranya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di berbagai sektor, meningkatkan citra dan identitas kewilayahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di suatu daerah. Hal ini menjadi salah satu target yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Selatan.
Terkait dengan pelaksanaan Kerjasama Daerah di Kabupaten Lampung Selatan, maka perlu dilakukan terobosan atau inovasi dalam hal pengembangan sistem atau tata kelola inovasi daerah yang efektif dan efisien. Tata kelola inovasi daerah ini dimaksudkan agar proses penciptaan inovasi yang bias berasal dari berbagai pihak terkoordinir dengan baik, serta proses pelaporan inovasi daerah ke Kementerian Dalam Negeri juga berjalan efektif dan efisien. Selain itu, dengan tata kelola inovasi yang baik maka penyebarluasan informasi mengenai kerjasama daerah di Kabupaten Lampung Selatan juga dapat berjalan secara optimal. Pelayanan publik ini perlu didukung dengan adanya penciptaan inovasi Jaringan Kerja sama Lampung Selatan (JEJAMA LAMSEL).
Hal-hal yang akan dilakukan dalam proses penerapan inovasi JEJAMA Lamsel ini yaitu:
- Membentuk Tim Inovasi Jaringan Kerja Sama Kabupaten Lampung Selatan (JEJAMA LAMSEL);
- Menyusun panduan mengenai Kerja Sama sebagai Pedoman Perangkat Daerah dan Pihak Eksternal;
- Melakukan Sosialisasi mengenai pelaksanaan kerja sama guna memberi arahan kepada Perangkat Daerah untuk mengembangkan Kerja Sama Daerah;
- Membuat Media Sosial Jaringan Kerja Sama Lampung Selatan untuk Mempublikasi Aktifitas Kerja Sama Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan untuk penghubung dengan pihak yang ingin melakukan Kerja Sama.
4. TUJUAN INOVASI
Tujuan diciptakannya Jaringan Kerja Sama Daerah Kabupaten Lampung Selatan (JEJAMA Lamsel) adalah memperluas Kerja Sama Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mempermudah Pelaksanaan Kerja Sama Daerah guna mendukung pelaksanaan tata kelola Kerja Sama Daerah di Kabupaten Lampung Selatan yang optimal, efektif dan efisien.
5. MANFAAT INOVASI
Dengan adanya inovasi Jaringan Kerja Sama Daerah Kabupaten Lampung Selatan (JEJAMA Lamsel) ini, maka terdapat beberapa manfaat yang diperoleh, yaitu:
- Mengembangkan dan memperluas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mempermudah Pelayanan Publik dengan Melakukan Digitalisasi.
6. HASIL INOVASI
Dengan adanya Program Jaringan Kerja Sama Daerah (JEJAMA Lamsel) saat ini jumlah Kerja Sama Daerah di Kabupaten Lampung Selatan mengalami peningkatan yang signifikan:
- Pada Tahun 2020 Jumlah Pihak yang melakukan Kerja Sama pada Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 17 (tujuh belas) Kerja Sama yang terdiri dari Kesepakatan Bersama 7 (Tujuh), Nota Kesepakatan 4 (Empat) dan Perjanjian Kerja Sama 6 (Enam).
- Tahun 2021 Jumlah Pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 59 (Lima Puluh Sembilan) Kerja Sama yang terdiri dari Kesepakatan Bersama 12 (dua belas), Nota Kesepakatan 7 (tujuh), Perjanjian Kerja Sama 37 (tiga puluh tujuh), RK 3 (tiga)
- Tahun 2022 Jumlah Pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 67 (enam puluh empat) Kerja Sama yang terdiri dari Kesepakatan Bersama 10 (sepuluh), Nota Kesepakatan 9 (sembilan), Perjanjian Kerja Sama 40 (empat Puluh), Rencana Kerja 8 (delapan)
Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini:
JEJAMA LAMSEL (Jaringan Kerja Sama Daerah Kabupaten Lampung Selatan)