Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/3/V.03/HK/2024 tentang Penunjukkan Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Yang Melaksanakan Fungsi Selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang serta Kepala Bagian Sekretariat Daerah Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024, selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:

Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2024