1. INISIATOR
Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Lampung Selatan
2. BENTUK INOVASI
Inovasi Daerah lainnya Sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan membuat Inovasi DOKPIM LAM-SEL (Dokumentasi Kegiatan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Platform Media Sosial Instagram dan Facebook) agar dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk melihat kinerja Pimpinan di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan baik itu Bupati, Wakil Bupati, serta Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam melaksanakan kegiatan serta kunjungan kerja. Media sosial dipilih sebagai sarana informasi publik dikarenakan menurut laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pengguna internet di Indonesia tercatat sejumlah 170 juta orang, sedangkan platform media sosial Instagram dan Facebook dipilih dikarenakan menurut situs (https://www.popbela.com/career/inspiration/mariana-politton/daftar-media-sosial-yang-paling-diminati-di-indonesia/6) instagram dan facebook masuk dalam 5 besar Platform media sosial yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan melihat perlunya sarana media Sosial sebagai Sarana Penyampaian Informasi kepada masyarakat dengan berdasar kepada “Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah” yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2012. Dalam hal ini Media sosial harus dapat meng mengakomodasikan kepentingan masing – masing instansi pemerintah dan masyarakat. Instansi pemerintah, harus dapat menyediakan dan menyampaikan informasi secara akurat, efisien, efektif, dan terjangkau sehingga komunikasi instansi pemerintah dengan pemangku kepentingan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Media sosial juga dipilih karena memiliki peran untuk menyebarluaskan informasi pemerintah agar dapat dijangkau oleh masyarakat, membangun interaksi antara pemerintah pimpinan dan masyarakat lewat kolom komentar yang ada di platform media sosial, serta menggali aspirasi, opini dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah. Menindaklanjuti arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan memilih memanfaatkan media sosial sebagai wadah dan Sarana informasi bagi Masyarakat khususnya masyarakat Lampung Selatan terkait dokumentasi kinerja pimpinan daerah sekaligus memberikan masukan, dan aspirasi serta menjadi salah satu bentuk interaksi antara masyarakat dan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
4. TUJUAN INOVASI
Tujuan Inovasi DOKPIM LAM-SEL (Dokumentasi Kegiatan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Platform Media Sosial Instagram dan Facebook) yaitu untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam melihat kinerja Pimpinan di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan baik itu Bupati, Wakil Bupati, serta Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam melaksanakan kegiatan serta kunjungan kerja. Inovasi ini juga dapat digunakan sebagai sarana memberikan masukan, dan aspirasi serta menjadi salah satu bentuk interaksi antara masyarakat dan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
5. MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh dari adanya inovasi DOKPIM LAM-SEL (Dokumentasi Kegiatan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Platform Media Sosial Instagram dan Facebook) yaitu memberikan informasi terkait kinerja Pimpinan di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan baik itu Bupati, Wakil Bupati, serta Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam melaksanakan kegiatan serta kunjungan kerja. Inovasi ini juga dapat bermanfaat sebagai wadah interaksi antara masyarakat dan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
6. WAKTU UJI COBA
Waktu uji coba Inovasi DOKPIM LAM-SEL (Dokumentasi Kegiatan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Platform Media Sosial Instagram dan Facebook) dilakukan sejak awal tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2021.
7. ANGGARAN
Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan inovasi DOKPIM LAM-SEL (Dokumentasi Kegiatan Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Platform Media Sosial Instagram dan Facebook) ini menggunakan anggaran swakelola Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
8. HASIL INOVASI
Berdasarkan jumlah viewer di akun Facebook sudah mencapai 4.974 dan di Instagram mencapai 1.271 viewer artinya penyebaran informasi kegiatan pimpinan daerah Kabupaten Lampung Selatan dapat diakses oleh seluruh masyarakat secara luas.
