Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, perlu disusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.


Berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2020, para pihak sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rancana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA 2020, prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara per urusan dan perangkat daerah, Plafon Anggaran Sementara program dan kegiatan, Plafon Anggaran Sementara belanja tidak langsung, dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah TA 2020.


Secara lengkap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2020 disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, selangkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini.


Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020