Keputusan Bupati Lampung Selatan


Nomor : B/30/VI.02/HK/2019


Tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami Di Kabupaten Lampung Selatan


 

Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami dalam Diktum kesatu berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Januari 2019.


Selengkapnya download : Keputusan Bupati Lampung Selatan Tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami