1. Inisiator
Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Lampung Selatan
2. Bentuk Inovasi
Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah
3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan
Kabupaten Lampung Selatan termasuk dalam wilayah yang rawan terhadap kejadian bencana. Terdapat 7 (tujuh) jenis potensi bencana yang teridentifikasi di Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan sejarah kejadiannya yaitu banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrem dan kekeringan, tanah longsor dan gelombang ekstrem.
Pada tahun 2018 terjadi bencana Tsunami Selat Sunda yang memberikan dampak yang cukup besar bagi Kabupaten Lampung Selatan. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kabupaten khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman untuk selalu siap jika terjadi bencana yang mengakibatkan kerusakan rumah. Bencana cuaca ekstrem seperti hujan yang disertai dengan angin kencang sering mengakibatkan kerusakan rumah meskipun dalam skala kecil, namun selalu terjadi di sepanjang tahun. Sebagian besar rumah yang mengalami kerusakan karena cuaca ekstrem merupakan rumah yang tidak layak huni yang tidak memiliki struktur bangunan yang kuat dan dinding masih berupa geribik.
Untuk mendukung program pemerintah pusat dalam penyediaan rumah layak huni dan sesuai dengan amanat undang-undang, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan memberikan bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau Perkim Peduli Rumah Bencana (PERI RENCANA). Program ini bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Perumahan dan Permukiman perlu bekerjasama dengan BPPD dalam hal laporan kejadian bencana serta status lokasi bencana. Jika lokasi bencana merupakan daerah rawan bencana maka pembangunan baru harus dilokasi yang bukan merupakan daerah rawan bencana.
Sebelum ada program ini, setiap kejadian bencana hanya ditangani oleh BPBD Kabupaten Lampung Selatan dengan memberikan bantuan sosial berupa uang kepada masyarakat yang menjadi korban bencana. Dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk membangun kembali rumah mereka yang terkena bencana. Dinas Perumahan dan Permukiman memberikan bantuan pembangunan kembali rumah yang terkena bencana melalui bantuan sosial. Pada saat pembangunan atau rehabilitasi rumah korban bencana, masyarakat akan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan. Tenaga Fasilitator Lapangan ini akan membantu dalam mendesain rumah dan menyusun rencana anggaran biaya (RAB). Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat guna. Untuk memperoleh bantuan ‘Peri Rencana’, masyarakat melalui kepala desa memberikan proposal kepada Dinas Perumahan dan Permukiman. Namun, kadang terkendala jarak yang jauh, sehingga saat ini Dinas Perumahan dan Permukiman menyediakan fasilitas pengusulan secara daring menggunakan aplikasi google form. Setiap usulan yang masuk baik secara daring ataupun luring, akan di verifikasi oleh tim lapangan yang berasal dari dinas dan fasilitator lapangan.
4. Tujuan Inovasi
Tujuan diciptakannya Inovasi Perkim Peduli Rumah Bencana (PERI RENCANA) adalah:
- Meringankan beban masyarakat yang sedang tertimpa bencana yang mengakibatkan kerusakan rumah.
- Membantu Pemerintah dalam proses penyelesaian penanggulangan pasca bencana.
- Mempersingkat dan menghilangkan faktor penghambat pengumpulan data seperti jarak dan tempat melalui penggunan google form untuk pengusulan awal.
5. Manfaat Inovasi
Manfaat diciptakannya Inovasi Perkim Peduli Rumah Bencana (PERI RENCANA) adalah pelaksanaan pemberian bantuan pembangunan dan/ atau rehab rumah korban bencana dapat segera dilaksanakan dan tepat sasaran.
6. Hasil Inovasi
Dengan adanya program Sistem Informasi Perkim Peduli Rumah Bencana (SI PERI RENCANA) saat ini telah berdirinya bangunan huntap untuk membantu masyarakat yang terkena bencana tsunami 2018 mendapatkan hunian yang layak. Dinas Perkim pun telah banyak merelokasi rumah-rumah yang terkena bencana kebakaran, banjir dan yang lainnya.
Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini:
Manual Book Inovasi PERI RENCANA
Last modified: 13/07/2023