Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA DAN SEKOLAH

INISIATOR                  : ORGANISASI PERANGKAT DAERAH JENIS INOVASI           : INOVASI NON DIGITAL BENTUK INOVASI     : PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA DAN SEKOLAH DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2019 A. LATAR BELAKANG Keberadaan perpustakaan di Indonesia sangat penting mengingat fungsinya sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian infomasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Perpustakaan daerah termasuk sebagai perpustakaan umum dimana perpustakaan ini melayani seluruh laipisan masyarakat tanpa mengenal adanya perbedaan status social masyarakat. Di Lampung Selatan Perpustakaan Daerah yang berada di bawah nauangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang salah satu fungsinya adalah membina dan mengembangkan Perpustakaan yang ada di desa maupun sekolah. Perpustakaan Desa atau Kelurahan merupakan perpustakaan yangdiselenggarakan oleh pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok mengembangan perpustakaan yang ada di wilayah Desa/Kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum tanpa membedakan usia, ras, agama, status ekonomi social dan gender. B. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan memberikan pembinaan dan layanan pada Perpustakaan Desa/Kelurahan maupun Sekolah dalam rangka mengembangkan Perpustakaan yang berada di wilayah desa/Kelurahan dan Sekolah. Pembinaan yang akan diberikan berupa antara lain ; cara pengolahan buku bahan bacaan, cara penataan bahan bacaan, cara melayani pengunjung perpustakaan desa/ kelurahan maupun sekolah sehingga pengunjung akan timbul minat baca. Pengembangan Perpustakaan sangat penting hal ini dikarenakan perpustakaan desa dekat dengan masyarakat. Adanya Perpustakaan desa di tengah masyarakat diharapkan mampu mendorong dan mempercepat terwujudnya masyarakat pembelajar, yakni masyarakat yang gemar membaca, melek informasi, dan mampu meningkatkan daya saing di era kompetitif. C. TUJUAN Tujuan utama dari Pengembangan Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Sekolah adalah sebagai satu sarana untuk meningkatkan pengetahuan, dan kemampuan membaca guna mencerdaskan masyarakat Desa/Kelurahan dan Sekolah. D. MANFAAT Tidak hanya mencerdaskan bangsa, perpustakaan juga dapat memberdayakan masyarakat sekaligus dapat mendukung kegiatan pendidikan bertaraf nasional. Karena sumber belajar setiap orang berasal dari bahan bacaan yang dipelajari mereka demi menambah pengetahuan, wawasan sekaligus membentuk sikapnya untuk lebih baik dan dewasa. Perpustakaan desa juga bisa menambah ketrampilan masyarakat. E. WAKTU UJI COBA Waktu uji coba inivasi Pengembangan Perpustakaan desa dan Sekolah ini akan dilakukan pada tahun 2020, sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan. F. ANGGARAN Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan inovasi Pengembangan Perpustakaan Desa dan Sekolah ini akan menggunakan anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. G. PENUTUP Demikian proposal inisiatif inovasi Pengembangan Perpustakaan Desa dan Sekolah  pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan disusun untuk dapat ditelaah lebih lanjut dan diuji cobakan serta diimplementasikan guna berkembangnya Perpustakaan Desa dan Sekolah, sehingga pemasyarakatan minat baca tercapai secara menyeluruh di Kabupaten Lampung Selatan. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Pedmoman Pelaksanaan Perpustakaan Desa [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

PEMENUHAN GIZI KELUARGA MELALUI PEKARANGAN

PeGi Ke meRang Inisiator Dinas Ketahanan Pangan Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh pemerintah baik kuantitas dan kualitasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Pasal 60 UU No 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif dan produktif. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan merupakan perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi peningkatan diversifikasi serta ketahanan pangan dan gizi masyarakat. Upaya Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi melalui penganekaragaman pangan salah satunya adalah dengan melalui pemanfaatan lahan pekarangan.Oleh karena itu, untuk mendukung penganekaragaman pangan, maka Dinas Ketahanan Pangan menginisiasi suatu inovasi yang diberi nama pemenuhan gizi keluarga melalui pekarangan (PeGi Ke meRang). Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan diversifikasi pangan dan merupakan salah satu kunci sukses pembangunan ketahanan pangan di Indonesia. Secara umum, P2KP dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan utama yaitu: (a) Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari; (b) Pengembangan Pangan Lokal; serta (c) Promosi dan Sosialisasi P2KP. Pada tahun 2020, kegiatan P2KP di Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan dengan optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) merupakan salah satu cara pembangunan ketahanan pangan melalui pemenuhan gizi keluarga. Dengan gizi cukup dan seimbang, diharapkan tidak ada kasus stunting di masyarakat. Oleh karena itu, penerapan KRPL dilakukan di lokasi stunting sesuai ketetapan bupati Lampung Selatan. Karena kegiatan merupakan pemenuhan gizi masyarakat dan pencegahan stunting, maka penekanan difokuskan pada pemenuhan gizi keluarga melalui pekarangan (PeGi Ke meRang). Kegiatan pemenuhan gizi keluarga melalui pekarangan adalah dengan memberikan bantuan untuk pembuatan kebun bibit sederhana, pengembangan demplot, penanaman di pekarangan keluarga, serta pemanenan. Pembuatan kebun bibit dimaksudkan agar selalu tersedia bibit tanaman sayuran untuk diusahakan di demplot maupun ditanam di pekarangan anggota kelompok. Pengembangan demplot ditujukan untuk usaha tani kelompok sehingga dapat menambah kas kelompok, modal usaha kelompok, serta pembelian benih-benih sayuran. Pemanfaatan pekarangan dilakukan dengan penanaman sayuran dan tanaman pangan lainnya yang merupakan sumber pangan serta gizi keluargak untuk dikonsumsi sendiridan dijual. Sedangkan pemanenan adalah upaya untuk mengemas pangan segar dan aman untuk dikonsumsi. Hasil yang diharapkan dengan penerapan pemenuhan gizi keluarga melalui pekarangan (PeGi Ke meRang) adalah tersedianya pangan bergizi bagi keluarga, kemudahan akses terhadap sumber pangan bergizi, dan termanfaatkannya pekarangan anggota kelompok penerima manfaat. Dengan terpenuhinya gizi keluarga melalui pekarangan maka kesehatan keluarga akan terjamin. Dengan demikian, kualitas sumber daya manusia akan meningkat pula. Pada akhirnya diharapkan bahwa kasus stunting tidak lagi ditemukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. 4. Tujuan Inovasi Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu : Menganekaragamkan jenis pangan bergizi keluargaPemenuhan sumber gizi keluargaMempermudah akses terhadap sumber pangan bergizi 5. Manfaat Inovasi Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain: Keluarga dapat mengatur kebutuhan sumber gizi keluarga dengan menanam jenis sayuran yang beragamKeluarga dapat memenuhi kebutuhan gizi dari pekarangan sendiriKemudahan dalam memperoleh sumber pangan bergizi dan aman bagi keluarga 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah: pekarangan keluarga banyak dimanfaatkan untuk menanam sayuran, sumber pangan sehat bagi keluarga yang sangat mudah didapat dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Kerangka Acuan Kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN

Inisiator Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Melihat kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan dan tingginya kompetensi yang diinginkan oleh para industri pengguna tenaga kerja (user), jumlah pengangguran yang meningkat pun semakin tak terelakkan. Belum lagi issue terkini terkait kebijakan pemerintah tentang moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun kedepan. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pusat Pengembangan Karir (PPK) yang mempersiapkan lulusan memasuki dunia pekerjaan sejak masih menjadi mahasiswa. Dengan dasar permasalahan yang sudah dijelaskan pada latar belakang, maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan memiliki pemikiran dan beban moral terhadap para calon alumni dalam menghadapi masa transisi bahwa mereka juga mampu untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri (entrepreneurship) dengan berwirausaha. Namun demikian menerjuni dunia kewirausahaan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan dan serampangan. Karena dunia entrepreneurship pun penuh dengan tantangan dan hambatan. Jika tidak memahami ilmunya, tidak menguasai kunci-kunci suksesnya, dunia entrepreneur juga bisa mengantarkan kepada kegagalan. Inilah yang harus diminimalisir dengan cara membagikan ilmu-ilmu kewirausahaan yang bisa langsung diaplikasikan secara praktis dalam dunia bisnis yang diterjuni sehingga jalan untuk mencapai kesuksesan akan cepat terwujud. Dengan semakin banyaknya entrepreneur, maka diharapkan permasalahan pengangguran dapat berkurang dengan sendirinya dan para Peserta seminar Kewirausahaan dapat berkiprah didunia kerja seperti harapan. Dewasa ini, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa jumlah wirausaha di Indonesia masih minim dan mutunya belum bisa dikatakan hebat, sehingga pembangunan kewirausahaan merupakan persoalan mendesak bagi suksesnya pembangunan ekonomi di negara ini khususnya untuk kebanyakan kalangan pemuda dan pemudi di Indonesia paradigma yang terbangun di kalangan pemuda dan pemudi saat ini yaitu keinginan mendapatkan uang dalam jangka waktu yang relatif cepat disertai dengan nilai yang tinggi sehingga mereka berusahan mencari pekerjaan yang diinginkan tanpa mengindahkan dan mau menggali potensi-potensi positif dalam diri mereka dengan menciptakan suatu usaha baru yang memang selain dapat bermanfaat bagi diri sendiri namun juga mempunyai value added bagi orang lain. Kegiatan Pelatihan kewirausahaan diikuti oleh alumni pelajar dan alumni-alumni mahasiswa dan kegiatan tersebut dibebankan dari APBD Lampung Selatan.  4. Tujuan Inovasi Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu : Untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan yang membantu memulai dan menjalankan usaha dengan sukses dan merupakan program pengembangan keterampilan yang dirancang dan dikembangkan untuk membantu Pengusaha Muda serta untuk menghadapi persaingan yang semakin kompleks dan persaingan global, maka kreatifitas menjadi sangat penting untuk menciptakan keunggulan kompetitif. dunia bisnis memerlukan sumber daya manusia kreatif dan inovatif. 5. Manfaat Inovasi Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain: Mengembangkan interaksi, menciptakan jaringan komunikasi, mengembangkan pertumbuhan pribadi, menumbuh kembangkan minat berwirausaha sejak dini serta mendorong terbentuknya ide-ide kreatif untuk berwirausaha. 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah: Dengan adanya program inovasi Pelatihan Kewirausahaan untuk mengembangkan interaksi, menciptakan jaringan komunikasi, mengembangkan pertumbuhan pribadi, meningkatkan produktifitas serta mendapatkan pekerjaan baru. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Petunjuk Teknis Pelatihan Kewirausahaan [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

One Day No Rice

  Inisiator              Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi          Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Ragam jenis pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kecukupan gizi tubuh meliputi konsumi sumber energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral (Permenkes Nomor 28 Tahun 2019). Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa kebutuhan gizi untuk tubuh tidak dapat dipenuhi hanya dari 1 (satu) jenis pangan. Terlebih lagi ketergantungan pada satu jenis pangan akan menimbulkan kerawanan saat terjadi penurunan produksi pada komoditi pangan tersebut. Selain itu, konsumsi pangan yang mengutamakan satu jenis saja tidak dapat menjamin kecukupan gizi untuk tubuh. Dengan demikian, penganekaragaman pangan (diversifikasi pangan) merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Langkah awal untuk menuju penganekaragaman pangan adalah dengan mulai mengonsumsi pangan utama (karbohidrat) non beras. Perlu ditanamkan kembali budaya makan produk-produk pangan selain beras sebagai sumber energi utama seperti ketela pohon, ubi jalar, jagung, atau kentang. Dengan pangan utama yang berbeda dari biasanya diharapkan ada produk olahan pangan lokal lain juga yang melengkapi pangan utama tersebut. Melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009, pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi untuk melakukan advokasi, kampanye, promosi, dan sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman pada berbagai tingkatan kepada aparat dan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan berinisiatif untuk mengangkat produk pangan lokal dengan memberlakukan One Day No Rice. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa penganekaragaman pangan dimulai dengan diversifikasi pangan pokok utama, maka dianjurkan untuk mengonsumsi pangan lokal non-beras minimal 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan (One Day No Rice). Selanjutnya adalah dengan menyediakan konsumsi aneka ragam pangan berbahan baku non-beras dan non-terigu, produk pangan lokal, dan atau buah-buahan lokal Indonesia pada pertemuan dan rapat-rapat resmi (Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020). Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020, maka diharapkan dimulai kebiasaan konsumsi pangan satu hari tanpa nasi (One Day No Rice). Selanjutnya dapat merambat ke konsumsi pangan lokal lainnya. Pola konsumsi tersebut diarahkan untuk menjadi kebiasaan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. 4. Tujuan Inovasi Tujuan penganekaragaman pangan terutama konsumsi pangan selain beras yaitu : Memenuhi kebutuhan gizi tubuhDiversifikasi panganMengangkat pangan lokal kabupaten Lampung Selatan 5.   Manfaat Inovasi Manfaat penganeragaman pangan dengan One Day No Rice terutama diversifikasi pangan pokok selain beras yaitu : Terpenuhinya kebutuhan gizi tubuh dalam jangka panjang diharapkan dapat dijadikan sebagai pencegahan stuntingSumber daya pangan lokal semakin banyak yang dikelola, sehingga mengurangi impor dari luar daerahPeningkatan produksi olahan pangan lokal di Kabupaten Lampung Selatan 6.   Hasil Inovasi Konsumsi Pegawai Dinas Ketahanan Pangan Kab. Lampung Selatan sudah mulai menerapkan konsumsi pangan lokal non beras. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Kerangka Acuan Kegiatan One Day No Rice Menuju Konsumsi Pangan Lokal [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)

Inisiator Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Bahan pangan asal ternak bersifat mudah rusak. Hal ini disebabkan kandungan nutrisi yang cukup tinggi sehingga mudah terkontaminasi oleh mikroorganisme. Oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap produk pangan hasil peternakan. Salah satu bentuk pengawasan melalui izin edar seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Namun demikian banyak masyarakat umum yang belum mengetahui tentang izin edar bahan pangan tersebut. Izin edar NKV berperan sebagai bentuk kontrol dari pemerintah terhadap jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan. Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang izin edar NKV menyebabkan masyarakat belum terlibat dalam pengamanan mutu NKV tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji peranan NKV terhadap jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan jaminan keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Dalam rangka pengawasan bahan pangan asal ternak dan jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan sebagai Perangkat Daerah yang membantu mengurusi masalah penyediaan sumber protein hewani dan pengawasan bahan pangan asak ternak menginisiasi inovasi yang diberi nama “Nomor Kontrol Veteriner” (NKV). Untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Regulasi tersebut mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 381 tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.  Pada prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan (PAH) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesmavet. Aspek penilaian NKV yang dalam hal higiene dan sanitasi. NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan. Tujuan berikutnya yakni memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.  Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH. "Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Provinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi. Selanjutnya apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tahap selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut dan jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui Dinas. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun. Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan Penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha. Penerapan sanksi ini dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas. Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajibkan (memiliki sertifikat NKV). 4. Tujuan Inovasi Tujuan inovasi NKV adalah Mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang diperyaratkanMemberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.  Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH. 5. Manfaat Inovasi Manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi NKV adalah jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan, perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH dan memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. 6. Hasil Inovasi         Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah sejumlah perusahaan yang mengikuti inovasi NKV menjadi terjaminn produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal , memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH status gizi masyarakat dan mendukung Lampung Selatan Bebas Stunting 2024. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Petunjuk Inovasi Nomor Kontrol Veteriner [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

KOPERASI PRODUKSI TERNAK MAJU SEJAHTERA

Inisiator Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Kondisi peternakan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, rata-rata kelompok dan peternak masih berorentasi pada tipilogi usaha sampingan, berdasarkan data dari UPT Puskeswan Tanjung Sari bahwa data populasi sapi potong tahun 2019 di Kecamatan Tanjung Sari untuk 8 desa berjumlah 2.137 ekor, jumlah rumah tangga peternak 603 RTP data tersebut adalah hasil dari pendataan akhir tahun 2019 pada pendampingan program UPSUS-SIWAB. Dengan potensi tersebut usaha peternakan sapi potong di Kecamatan Tanjung Sari di dominasi oleh usaha peternakan rakyat berskala kecil. Kondisi demikian mengakibatkan posisi tawar peternak rendah dan tidak berorentasi bisnis untuk menjadi usaha pokok. Sebagai jawaban dan alternative solusi untuk mengembangkan peternakan rakyat menuju usaha bisnis kolektif dan berdaya saing, sudah selayaknya pendekatan pembangunan peternak dan kesehatan hewan dengan memulai dengan pengembangan usaha melalui Koperasi Produksi Ternak sebagai proses pembelajaran secara aplikatif, partisipasif, sistematis dan terstruktur dengan cara pemberian akses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi serta penguatan kendali produksi dan pasca produksi ternak yang dilaksanakan berorentasi pada bisnis bukan lagi sampingan. Dalam rangka mendukung pembangunan pertanian sub sektor peternakan untuk mencapai target swasembada daging diwilayah Kabupaten Lampung Selatan maka masyarakat melalui kelompok ternak bergabung dalam suatu wadah korporasi (koperasi produksi ternak) agar mudah dalam pembinaan dan pengawasan pada peternak. Dengan terbentuknya koperasi produksi peternak maka dalam pembinaan pada kelompok ternak akan mudah dalam menyampaikan suatu inovasi informasi teknologi dalam berbudidaya ternak baik ternak ruminansia atau non ruminansia. Koperasi produksi ternak adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan peternakan. Koperasi produksi ternak dapat didirikan berdasarkan jenis ternak yang diusahakan atau dipelihara. Koperasi produksi ternak biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Untuk mencapai swasembada daging maka diperlukan budidaya ternak yang baik agar dapat meningkatkan keberhasilan budidaya ternak dan juga memudahkan dalam berkoordinasi antar petani satu dengan yang lain serta antar kelompok ternak yang satu dengan yang lainnya dalam wadah koperasi produksi ternak. Koperasi Produksi Ternak bernama Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera yang didirikan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. Koperasi peternakan yang sudah ada ini telah disyahkan oleh notaris dan berbadan hukum yang memiliki legalitas menurut Undang-Undang. Koperasi Produksi Ternak (KPT) Maju Sejahtera (MS) adalah Badan Hukum Koperasi Usaha pembiakan sapi dengan skema bagi hasil, pengadaan dan perdagangan sapi, produksi dan penjualan pakan, pinjaman sapi dan penjualan produk limbah ternak. Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera atau dengan sebutan lain KPT Maju Sejahtera terletak di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan. Fokus pada peternakan sapi, KPT Maju sejahtera telah berdiri sejak tahun 2014 dan hingga saat ini telah memiliki 83 Anggota dari 38 kelompok ternak di kecamatan Tanjungsari dan 4 Kelompok ternak dari kecamatan Tanjung Bintang dengan anggota rata-rata 20 orang di setiap kelompok ternak. Populasi ternak sapi yang berada dalam naungan KPT Maju Sejahtera saat ini 2886 ekor. Di awali dengan adanya kandang sapi bersama (komunal) atau dengan sebutan lokal Banker pada tahun 2009, sebagai solusi masalah keamanan. Atas binaan Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan kandang komunal-kandang komunal tersebut dibentuk menjadi kelompok ternak.Pada tahun 2012 telah berdiri 20 kelompok ternak dan terdapat pertemuan rutin bulanan antar pengurus kelompok ternak yang didalamnya terdapat beberapa transaksi keuangan seperti arisan, simpan pinjam dan transaksi jual beli sapi. Untuk melegalkan transaksi-transaksi keuangan di pertemuan bulanan antar kelompok ternak tersebut maka pada tanggal 28 Mei 2014 dibentuk KPT Maju Sejahtera dengan pengesahan Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 02 Juni 2014 Nomor : 37/BH/X.I/III.08/VI/2014. Atas kembalinya dasar perkoperasian pada UU Nomor 25 Tahun 1992 maka Badan Hukum KPT Maju sejahtera menyesuaikan dengan Akta Perubahan Nomor 01 Tanggal 01 April 2016 dan pengesahan Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 04 April 2016 Nomor : 109/BH/PAD/X.I/III.09/IV/2016. 4. Tujuan Inovasi        Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu Mendukung program Pemerintah dalam swasembada daging;Mempererat persaudaraan dan kebersamaan peternak sapi;Memberdayakan seluruh potensi lokal untuk kemajuan Koperasi;Meningkatkan pendapatan serta mengupayakan pemerataan kesejahteraan anggota Koperasi. 5. Manfaat Inovasi Manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini adalah : Meningkatkan pelayanan simpan pinjam untuk usaha produktif peternakan anggota Koperasi;Meningkatkan pelayanan jual-beli sapi milik anggota Koperasi untuk mendapatkan harga yang lebih layak;Meningkatkan peran serta anggota Koperasi dalam mengembangkan Koperasi ke arah yang lebih baik;Meningkatkan kemitraan dengan pihak lain demi kemajuan Koperasi;Meningkatkan pembinaan terhadap anggota Koperasi dan kelompok ternak dalam usaha peningkatan kesejahteraan bersama. 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah Koperasi Ternak yaitu Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera) Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Petunjuk Inovasi Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Sekda Thamrin Hadiri Rakornas Terkait Penguatan, Pembinaan Dan Pengawasan BUMD Secara Virtual

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Penguatan, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), secara virtual melalui zoom meeting. Rakornas yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tersebut diikuti juga oleh jajaran terkait, dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah Setempat, Kamis (08/09/2022). Dengan mengusung tema "Pencegahan Korupsi Di Lingkungan BUMD Dengan Penguatan Fungsi Dan Pengawasan", yang digelar langsung dari Gedung Merah Putih KPK Republik Indonesia. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Republik Indonesia, Alexander Marwata menuturkan, BUMN atau BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan negara atau daerah khususnya dalam pembangunan ekonomi umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur. "Berdirinya BUMN atau BUMD untuk menggerakkan roda perekonomian disuatu negara atau daerah untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan masyarakat didaerah tersebut," tutur Alexander Marwata. Alexander juga menyampaikan, dengan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Diharapkan pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung. "3 pokus utama yaitu perizinan dan tataniaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, dengan 12 aksi yang telah dilaksanakan pada Priode 2021 hingga 2022. Dimana, pembinaan pengawasan BUMD berupa upaya akuntabilitas, pembentukan dan pembubaran BUMD dengan pengawasan oleh pemerintah selaku pembina BUMD dengan penempatan pejabat pusat sebagai Komisaris Dewan dan Pembentukan Komite Ahli," ujarnya. "Peningkatan kapasitas SDM BUMD melalui pengembangan kompetensi dan sertifikasi, agar mreka benar-benar profesional, berintegritas dan memiliki kapasitas, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan tata kelola di BUMD serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi keuangan daerah," tambahnya. Mewakili Menteri Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomi Tohir mengungkapkan, segera melakukan pembenahan manajemen pada BUMD. Diantaranya, dalam hal BUMD yang memiliki 4 orang dewan Komisaris agar untuk segara melaporkan kepada Pemerintah. Dirinya menambahkan, untuk mendorong BUMD membentuk dan menjalankan fungsi kesatuan pengawasan internal, melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan peluang bagi pengembangan BUMD serta memperkuat sumber daya manusia baik Dewan Pengawas atau Direksi dan pegawai BUMD. "Sudah waktunya kita berbenah, sudah waktunya kita secara transparan, dimana saat-saat seperti ini peran serta BUMD dengan aset yang jumlahnya signifikan tersebut sangat dibutuhkan dimana kondisi-kondisi ekonomi kita baik global maupun didaerah juga sangat memerlukan pemasukan tambahan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutupnya. (Nsy). [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

HIBAH PRASARANA OLAHRAGA (HISAGA)

Inisiator Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Olahraga di Indonesia merupakan suatu kegiatan yang banyak penggemarnya baik di kalangan masyarakat maupun sekolah. Pemerintah telah mencanangkan tekad, yaitu memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengemari olahraga dan dengan berolahraga mereka merupakan tenaga pembangun yang tangguh. Disamping itu di sekolah juga diberikan olahraga karena olahraga merupakan alat pendidikan agar terjadi keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani. Didalam olahraga dapat ditanamkan kepada anak didik sifat-sifat yang positif, disiplin, kerjasama sportifitas dan sifat sifat positif yang lain yang menunjang perkembangan jiwa. Dengan demikian eksistensi generasi muda di tengah masyarakat akan lebih maju dan terarah. Dengan tujuan untuk memberi support kepada generasi muda dalam mengembangkan potensi olahraga .Penyediaan prasarana olahraga yang akan di dukung diantaranya adalah olahraga sepak bola, bola volydan bola futsal yang sangat diminati oleh generasi muda. Yang diharapkan nantinya akan muncul bibit-bibit olahragawan yang akan membawa nama harum Kabupaten, Provinsi ,nasional bahkan di tingkat internasional .Untuk itu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan menginisiasi suatu inovasi yang diberi nama HISAGA (HibahPrasaranaOlahraga) agar memfasilitasi para Pemain-Pemain di setiap Desa di Kabupaten Lampung Selatan.  Dengan adanya HISAGA dapat memasyarakatkan olahraga agar terbentuk atlit atlit yang berprestasi serta memudahkan masyakat untuk mengajukan prasarana apa saja yang dibutuhkan desa di Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan memfasilitasi bagi kalangan masyarakat untuk meningkatkan olahraga-olahraga yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan melalui olahraga Sepak Bola, Bola Voli dan Bola Futsal dengan memberikan hibah / bantuan prasara untuk masyarakat Lampung selatan yaitu menerapkan inovasi Hisaga (Hibah Prasarana Olahraga). Inovasi Hisaga (Hibah Prasarana Olahraga) dilakukan dengan memberikan fasilitas kepada elemen masyarakat untuk terus membudayakan olahraga dan terus melestarikan olahraga-olahraga serta meningkatkan prestasi-prestasinya. Setelah kebutuhan Prasarana Olahraga terpenuhi maka akan tercapai tujuan-tujuan yang diinginkan oleh desa khususnya di bidang Olahraga. Dinas Kepemudaan dan Olahraga akan selalu memudahkan Masyarakat khususnya untuk Olahraga. 4. Tujuan Inovasi Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu : Mempererat tali silaturahmi antara pemuda/pemudi sehingga akan terbina rasa persatuan dan kesatuanMencari bakat pemain yang handal dalam bidang olahraga sepak bola, Bola Voli dan Bola FutsalMendukung berkembangnya bakat generasi muda , agar terhindar dari hal-hal yang negatifTerbentuknya generasi muda yang sehat jasmani dan rohaniMendukung program pemerintah dalam mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga 5. Manfaat Inovasi Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain: Terfasilitasinya prasarana olahraga pada wilayah Kabupaten Lampung Selatan terutama Olahraga Sepak Bola , Bola Voli dan Bola Futsal.Mewujudkan Masyarakat Lampung Selatan yang Sehat. 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah: Tumbuhnya Atlet- atlet Olahraga yang ada di Daerah. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Resmi Dibuka, Kegiatan Kecamatan Palas Fair 2022 Tampilkan Berbagai Seni Budaya dan UMKM lokal

PALAS, Diskominfo Lamsel - Pelaksanaan Kecamatan Palas Fair 2022 yang berlangsung sejak tanggal 7 September hingga 8 September 2022 resmi dibuka, Kamis (8/9/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola, Desa Palas Bangunan, kecamatan Palas ini, berlangsung sangat meriah dengan menghadirkan 85 unit stand UMKM, Parade Adat Budaya 21 Desa se-Kecamatan Palas, Pentas Seni dan Gebyar Dongeng. Adapun, pembukaan Kecamatan Palas Fair 2022 ditandai dengan pemukulan Gong oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, didampingi oleh anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Lampung Selatan, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto dan Ketua DWP Lampung Selatan Yani Thamrin. Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan Kecamatan Palas Fair 2022 yang berlangsung selama 2 hari ini, merupakan ajang pengenalan produk UMKM kepada masyarakat luas. Dirinya berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat meningkatkan penjualan dan mengembangkan produk, serta memperluas jaringan pelaku UMKM dalam menggaet para investor, sehingga bisa meningkatkan modal usaha. "Kegiatan ini terselenggara atas kejasama dari seluruh stakeholder terkait. Sesuai dengan arahan tingkat pusat dan daerah bagaimana kita terus menggali potensi yang ada daerah, terutama di Kecamatan Palas. Serta mempromosikan semua budaya, UMKM Kecamatan Palas hingga ke tingkat tinggi," jelasnya. Rosalina juga mengatakan, akan terus melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 di Kecamatan Palas. sehingga, kegiatan pameran produk UMKM dan IKM dapat terus dilaksanakan sebagai ajang promosi produk yang sangat efektif dan efisien. "Dengan membaiknya kondisi pandemi COVID-19. Kecamatan Palas sudah mencapai 30 persen target untuk booster 3. Kami harap kegiatan ini dapat menjadi ajang untuk menjalin silaturahmi para penggiat UMKM dan budaya," kata Rosalina. Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Pameran UMKM dan IKM di Kecamatan Palas. Bukan hanya meriah, masyarakat dan para penggiat UMKM pun terlihat sangat kompak menampilkan berbagai produk unggulan desa. Dirinya mengatakan, Kecamatan Fair 2022 merupakan salah satu ajang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, yaitu melalui promosi budaya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat. Yang mana, kata Nanang, UMKM menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, serta telah berkontribusi besar terhadap pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, diharapkan UMKM Lampung Selatan dapat terus bangkit dan mempu menjadi stabilitas sistem perekonomian daerah. "Ini titik ke 3 saya Kecamatan Fair, saya terus terang hari ini luar biasa. Dan saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat desa yang telah menampilkan kreasi desa, tarian Jawa, Lampung Sumatera dan budaya lainnya. Ini menunjukkan kebudayaan kita dalam menyatukan kesenian dan budaya," ungkap Nanang. Pada kesempatan itu, Nanang juga meminta kepada masyarakat dan penggiat UMKM, IKM dan Budaya, agar tidak mudah menyerah dan putus asa dalam menghadapi situasi COVID-19 serta inflasi yang membuat perekonomian daerah tidak stabil. Untuk menghadapi permasalahan tersebut, Nanang berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan pekarangan rumah, serta terus menggali potensi desa, mulai dari sektor UMKM, IKM, Seni dan Budaya, serta Pariwisata. "Manfaatkan pekarangan pekarangan, jangan cabe tinggi harganya ibu ibu teriak. Ini bukan indonesia saja, ini global, dunia, maka saya pinta terus gali potensi desa, UMKM untuk menggali ekonomi. Terjadi inflasi, yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Bagaimana dengan situasi saat ini kita makin cerdas dalam hal berfikir, dalam situasi inflasi seperti ini," jelasnya. Usai membuka acara, Bupati Lampung Selatan didampingi anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Lampung Selatan, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto dan Ketua DWP Lampung Selatan Yani Thamrin, turut mengunjungi Stand UMKM dan IKM yang terdapat di Kecamatan Palas Fair 2022. (ptm). [..]

Dibuat oleh : P
gambar
Lihat Berita
Berita

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Inisiator Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik 3. Rancang Bangun dan Pokok Bahasan CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis dimana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan, menjaga lingkungan, yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangkukepentingan. Dalam penerapannya, CSR mengacu kepada Undang-undang PerseroanTerbatas No. 40 tahun 2007 pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) ditujukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Sedangkan menurut World Business Council on Sustainable Development, CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal serta masyarakat luas. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Peternakan, terus berupaya meningkatan gizi guna pencegahan stunting/wasting di masyarakat. Kegiatan CSR merupakan salah satu bentuk perusahaan untuk membantu mensukseskan program Pemkab Lampung Selatan. Dengan program CSR telur ini, bisa mengurangi bahkan mencegah angka stunting di Lampung Selatan. Dengan menggandeng PT. Central Alvian Pertiwi (CAP) dan PT. Malindo melalui program CSR, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan membagikan ratusan ribu butir telur bagi masyarakat. Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya intervensi pemerintah, dalam mengurangi stunting di Kabupaten Lampung Selatan. CSR bantuan telur merupakan penyerahan bantuan telur (fertile fresh) dari perusahaan kepada sekolah (PAUD,TK,SD/MI, Pondok Pesantren) untuk peningkatan gizi, penanganan stunting/wasting 5 desa di Kabupaten Lampung Selatan. Telur yang dibagikan sebanyak 126.000, 70.000 program csr dari PT. CAP dan 50.000 dari PT. Malindo. 76.000 butir telur dari PT. CAP tersebut, akan dibagikan di desa kategori Stunting yaitu Desa Kemukus dan Desa Bangun Rejo yang ada di Kecamatan Ketapang. 50.000 butir dari PT. Malindo dibagikan di pondok pesantren gontor. 4. Tujuan Inovasi Tujuan inovasi CSR adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 dan menciptakan standar kehidupan yang lebih tinggi, dengan mempertahankan kesinambungan laba usaha untuk pihak pemangku kepentingan. 5. Manfaat Inovasi Manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi CSR sebagai berikut: Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan melakukan kegiatan CSR antara lain produk semakin disukai oleh konsumen dan perusahaan semakin diminati investor.Meningkatkan penjualan dan market share,Memperkuat brand positioning,Meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memotivasi dan mempertahankan karyawan,Meningkatkan gizi masyarakat, menurunkan jumlah anak stunting 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah: menjalin hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat, meningkatkan gizi masyarakat, akan menurunkan jumlah anak stunting, produk perusahaan semakin dikenal oleh konsumen. Berikut Petunjuk Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Buku Petunjuk Inovasi Corporate Social Responsibility (CSR) [..]

Dibuat oleh : SN