Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

PERPUSTAKAAN DESA SMART VILAGE

INISIATOR                  : ORGANISASI PERANGKAT DAERAH JENIS INOVASI           : INOVASI NON DIGITAL BENTUK INOVASI     : PERPUSTAKAAN DESA SMART VILAGE DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2019 A. LATAR BELAKANG Perpustakaan Desa adalah perpustakaan yang ada di desa yang diselenggarakan oleh pemerintah tingkat desa, guna untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat desa serta sebagai pusat belajar dan sumber informasi utama masyarakat desa. Seperti halnya perpustakaan daerah yang ada di Kabupaten maka perpustakaan desa perlu juga tersentuh dengan kemajuan tehnologi, maka pemerintah berupaya melakukan berbagai terobosan salah satunya dengan inovasi PERPUSTAKAAN DESA SMART VILAGE. B. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan berupaya meningkatkan literasi internet dan layanan perpustakaan desa, digitalisasi, dan administrasi desa. Inovasi Perpustakaan Desa Smart Vilage salah satu konsep utamanya adalah mendorong desa agar semakin cerdas, melek tehnologi dan memetakan secara maksimal sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. C. TUJUAN Tujuan dari inovasi Perpustakaan Desa Smart Vilagge adalah untuk mengembangkan dan mendorong desa-desa melalui inovasi-inovasi dan kearifan local yang ada di desa. D. MANFAAT Manfaat dari inovasi Perpustakaan Desa Smart Village adalah untuk memanfaatkan tehnologi informasi bagi masyarakat pedesaan sebagai upaya mengedukasi masyarakat local dengan salah satunya mengaplikasikan Perpustakaan Desa Smart Village. E. WAKTU UJI COBA Waktu uji coba inovasi Perpustakaan Desa Smart Village ini aka dilakukan pada Tahun 2020 , sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan. F. ANGGARAN Anggaran yang digunakan untuk pelkasanaan inovasi Perpustakaan Desa Smart Vilagge ini aka menggunakan anggaran pada program kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan. G. PENUTUP Demikian proposal inisiatif inovasi Perpustakaan Desa Smart Village  pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan disusun untuk dapat ditelaah lebih lanjut dan diuji cobakan serta diimplementasikan guna mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas baik kepala desa maupun aparat desa kearah desa digital. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Pedoman Inovasi Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Desa Smart Village [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Sistem Informasi Manajemen Surat (SMART)

Inisiator Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Di dialam suatu Instansi tidak terlepas dari adanya surat menyurat, baik surat masuk maupun surat keluar. Kegiatan surat menyurat merupakan salah satu aktivitas yang tidak pernah sepi di suatu instansi baik itu pemerintahan maupun swasta, sehingga bukan sesuatu yang mengherankan jika sering kita jumpai banyak tumpukan kertas di atas meja para pekerja. Kegiatan surat menyurat merupakan hal yang lumrah adanya dalam suatu instansi. Kegiatan ini akan terus berlangsung selama instansi tersebut menjalankan aktivitas rutin mereka yang melibatkan banyak pihak baik dari eksternal maupun internal perusahaan itu sendiri. Sampai saat ini metode konvensional masih banyak yang mempertahankan dalam aktivitas persuratan di instansi pemerintahan maupun swasta. Majunya teknologi saat ini ternyata belum mampu mengikis budaya persuratan konvensional di instansi-instansi tersebut. Padahal terbukti di lapangan bahwa metode konvensional banyak menimbulkan berbagai masalah yang cukup kompleks.   Permasalahan yang muncul jika mengunakan pengarsipan surat konvensional antara lain: Memungkinkan terjadi nya human error pada saat pengarsipan surat karena banyaknya surat yangmasuk dan keluar pada hari yang sama dengan tujuan berbedaMembutuhkan banyak ruang untuk menyimpan arsip suratTidakpraktis dan efisien, jika harus mengirimkanDisposisi surat ke bidang tertentu namun yang bersangkutan sedang berada dilapanganSulit melakukan monitoring/ tracking.Memudah kan pencarian surat, karena dengan penyimpanankonvensional ada kemungkinan arsip surat tercecer atau terselip. Dengan adanya permasalahan diatas dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini maka adanya solusi pembuatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Surat (SMART) pada Dinas Perumahan dan Permukiman. Aplikasi ini di buat untuk mempermudah dalam pengarsipan surat menyurat. Dan kemudian hari apabila surat yang sudah diarsipkan dibutuhkan kembali untuk dicari maka dengan mudah proses pencarian didalam aplikasi, tidak harus mencari satu persatu didalam lemari berkas surat menyurat. Aplikasi ini juga dapat di akses dimana saja, tidak hanya dilingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman saja. Jadi apabila Kepala Dinas, Sekretaris atau Pejabat lainnya membutuh surat yang sudah lampau maka operator Aplikasi SMART dapat mengirimkannya secara via online. Dalam hal ini harus adanya Pengelolaan kearsipan kepegawaian yang pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan yang ditujukan untuk mengelola segala dokumen – dokumen kepegawaian yang ada di Dinas Perumahan dan Kepegawaian, baik PNS maupun THLS yang dapat digunakan sebagai penunjang aktivitas organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Di mana kearsipan pegawai mempunyai fungsi yang sangat penting. 4. Tujuan Inovasi Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu : Digitalisasi arsip surat menyerapMemudahkan mengakses surat darimana saja dan kapan saja 5. Manfaat Inovasi Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain: memberikan kemudahan dalam mengakses arsip surat dari mana saja dan kapan saja;sebagai arsip digital;menghemat ruang; danmempercepat pencairan dokumen surat. 6. Hasil Inovasi Dengan adanya aplikasi ini menjadi lebih efektif dan praktis. Dengan adanya aplikasi SMART ini meningkatkan tata kelola surat menyurat di Dinas Perumahan dan Permukiman, sehingga mendukung peningkatan pelayanan Dinas pada umumnya dan kesekretariatan pada khususnya. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Petunjuk Teknis Sistem Informasi Manajemen Surat [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Sistem Informasi Database Administrasi Kepegawaian (SIDAK)

Inisiator Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Pada sebuah instansi tidak lepas berkaitan dengan kepegawaian, salah satunya adalah arsip kepegawaian yang berkaita dengan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan pensiun. Oleh karena itu, dalam meningkatkan lingkup kerja yang baik maka perlu sistem database yang efektif. Kepegawaian merupakan sebuah kegiatan mengelola sumber daya manusia pada sebuah organisasai. Pada dasarnya kepegawaian adalah sebuah kegiatan mengelola kepangkatan, kewajiban, pembinaan pegawai serta hak yang harus didapat oleh pegawai tersebut. Manajemen kepegawaian adalah seni dan ilmu perencanaan, pelaksanaan dan pengontrolan tenaga kerja untuk tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Dalam hal ini harus adanya Pengelolaan kearsipan kepegawaian yang pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan yang ditujukan untuk mengelola segala dokumen – dokumen kepegawaian yang ada di Dinas Perumahan dan Kepegawaian, baik PNS maupun THLS yang dapat digunakan sebagai penunjang aktivitas organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Di mana kearsipan pegawai mempunyai fungsi yang sangat penting. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang maju saat ini kerarsipan pegawai dapat disimpan secara digital maupun elektronik yang dapat diakses dimana saja dengan adanya jaringan internet. Hal ini dapat mempermudah suatu instansi dalam proses kearsipan data kepegawaian. Oleh karena itu, maka adanya pembuatan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIDAK) Dinas Perumahan dan Permukiman yang sesuai dengan teknologi nformasi saat ini, untuk mempermudah kearsipan pegawai. Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIDAK) ini dapat digunakan oleh semua pegawai di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman yang sudah dibuatkan username dan pasword oleh admin atau operator aplikasi ini. Aplikasi SIDAK juga dapat diakses di rumah tidak hanya di lingkungan kantor saja, apabila ada pegawai yang membutuhkan data secara dadakan. Fitur dalam aplikasi ini juga sangat mudah dipahami oleh pengguna dan apabila ada kesalahan dalam mengupload data maka dengan mudah untuk memperbaikinya. Semua dokumen dapat di upload dalam bentuk file PDF. Keterangan dalam setiap dokumen dalam aplikasi ini sudah lengkap seperti, nama dokumen, tanggal dokumen, nomor dokumen, terhitung masa kerja dll. Jadi apabila ada kenaikan pangkat khususnya untuk PNS maka dengan mudah mendownload dokumen dalam aplikasi SIDAK ini. 4. Tujuan Inovasi Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu : Digitalisasi arsip kepegawaianMemudahkan pencarian arsip kepegawaian 5. Manfaat Inovasi Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain: Pegawai dapat mengakses arsip kepegawaian dari mana saja dan kapan sajaPegawai dan sekretariat dinas dapat memperoleh rekap data tentang kenaikan pangkat dan berkala pegawai 6. Hasil Inovasi Dengan adanya aplikasi SIDAK Tata kelola administrasi kepegawaian menjadi lebih efektif dan praktis. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Petunjuk Teknis Sistem Kepegawaian Disperkim [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

POJOK KONSULTASI

Inisiator Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan   2. Bentuk Inovasi Inovasi pelayanan publik  3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru bahwa Sistem Kerja pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan zona resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 060/1962/I.10/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari semakin meningkatnya penularan penyebaran Corona Virus (Covid-19). Namun dengan diberlakukannya jam kerja pegawai berdasarkan zona tersebut, tidak mengurangi pelayanan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam memberikan pelayanan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain termasuk dalam Koordinasi dan Konsultasi yang menyangkut masalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) atau hal-hal lainnya. Pelayanan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan merupakan kegiatan rutin dan wajib yang dilakukan setiap hari kerja, hal ini mengingat Badan Pengelola Keuangan (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan memiliki dua fungsi, yaitu : Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Beberapa pelayanan yang merupakan fungsi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan adalah asistensi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait : Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OPDPengajuan Pencairan Belanja OPDPenyusunan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan OPDPelaporan Barang Milik Daerah OPD Dengan adanya pandemi Corona Virus (Covid-19), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan telah membuat suatu inovasi terkait pelayanan tatap muka yang lebih efektif dan efisien, mengingat pandemi Covid-19 tersebut mengakibatkan harus dikuranginya intensitas pelayanan dengan tatap muka langsung. Atas dasar kondisi tersebut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan ruang, perlengkapan, dan peralatan yang selanjutnya diberi nama "Pojok Konsultasi" Pelayanan Konsultasi tersebut tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yaitu : Melaksanakan Protokol Kesehatan (prokes) yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun di tempat yang telah disediakanUntuk mendapatkan informasi dapat melakukan hubungan kontak melalui sambungan telepon, whatsApp pribadi/grup atau fasilitas lainnya. 4. Tujuan Inovasi Adapun tujuan didisediakannya pojok konsultasi bagi pihak eksternal adalah untuk memberikan pelayanan bagi OPD maupun masyarakat yang mebutuhkan informasi maupun pelayanan yang ada pada BPKAD. Sedangkan bagi pihak internal, dengan adanya pojok konsultasi tersebut maka dapat mengurangi intensitas tatap muka dengan pihak luar, sehingga dapat mengurangi resiko terpapar covid-19. 5. Manfaat Yang Diperoleh adapun manfaat dari pojok konsultasi adalah lebih efektifnya pelayanan yang diberikan, serta mengurangi resiko terpaparnya covid-19 sehingga dapat menekan penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, selain itu Pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dapat lebih fokus dalam bekerja karena tidak ada lagi pelayanan yang dilakukan di dalam ruang kerja. 6. Hasil Inovasi hasil inovasi dari pojok konsultasi diantaranya pencatatan dan arsiparis terhadap dokumen masuk dan keluar lebih tertata rapih dan jelas dokumentasinya. [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

PELAYANAN PERPUSTAKAAN KELILING (PERPUSLING)

INISIATOR                  : ORGANISASI PERANGKAT DAERAH JENIS INOVASI           : INOVASI NON DIGITAL BENTUK INOVASI     : PELAYANAN PERPUSTAKAAN MOBIL KELILING DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2019 A. LATAR BELAKANG Perpustakaan merupakan institusi atau lembaga yang menyediakan bahan bacaan tertulis, tercetak dan terekam yang diatur menggunakan system yang berlaku dan didayagunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian, penyebaran informasi dan rekreasi intelektual bagi masyarakat. Dalam kehidupan modern perpustakaan  perlu memberikan informasi yang tepat dan merata kepada seluruh masyarakat, bukan hanya di sekitaran gedung perpustakaan daerah tetapi harus bisa menjangkau seluruh pelosok  yang jauh dari jangkauan perpustakaan daerah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan membuka  pelayanan ke pelosok desa dengan inovasi Pelayanan Perpustakaan Keliling baik dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat )roda 3 (tiga) maupun roda 2 (dua). B. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERMASALAHAN Masyarakat, dan siswa-siswi yang berada di pelosok desa dan jauh dari jangkauan perpustakaan daerah yang berada di Kalianda dapat ikut serta memenuhi minat baca dengan hadirnya Perpustakaan Keliling yang difasilitasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan. Perpustakaan Keliling pada dasarnya bersifat terbuka, demokratis yang mana perpustakaan keliling akan melayani semua lapisan masyarakat tanpa membedakan status social, budaya, ekonomi, pendidikan, kepercayaan maupun status-status  lainnya. Faktor harga buku yang mahal dan letak geografi masyarakat akan mempengaruhi rendahnya minat baca masyarakat. Dengan adanya inovasi Perpustakaan Keliling akan mengurangi kesenjangan masyarakat dalam mendapatkan informasi. C. TUJUAN Tujuan dari Pelayanan Perpustakaan Keliling : Meratakan layanan informasi dan bacaan kepada masyarakat daerah terpencil dan belum/tidak mungkin didirikan perpustakaan menetap.Membantu perpustakaan umum dalam mengembangkan pendidikan informal kepada masyarakat.Memperkenalkan buku-buku bahan bacaan lain kepada masyarakat.Memperkenalkan jasa perpustakaan kepada masyarakat.Meningkatkan minat baca masyarakat dengan mengembangkan cinta buku kepada masyarakat.Mengembangkan kerjasama dengan lembaga  masyarakat social, pendidikan dan pemerintah daerah dalam meningkatkan  kemampuan intelektual dan kultural masyarakat. D. MANFAAT Meningkatkan minat baca dan ikut mencerdaskan masyarakat serta menyebarkan informasi hingga ke pelosok daerah. Untuk meminimalisir kesenjangan informasi di kalangan masyarakat yang diakibatkan adanya factor kultural dan structural. E. WAKTU UJI COBA Waktu uji coba inovasi Pelayanan Perpustakaan Keliling akan dilakukan pada Tahun 2020, sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan. F. ANGGARAN Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan inovasi Pelayanan Perpustakaan Keliling ini akan menggunakan anggaran pada program kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan Tahun2020. G. PENUTUP Demikian proposal inisiatif inovasi Pelayanan Perpustakaan Keliling  pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan disusun untuk dapat ditelaah lebih lanjut dan diuji cobakan serta diimplementasikan guna terlayaninya semua lapisan masyarakat dalam memenuhi minat baca tanpa harus ke Perpustakaan umum yang letaknya jauh dari jangkauan masyarakat. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Pedoman Pelaksanaan Perpustakaan Sekolah [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA DAN SEKOLAH

INISIATOR                  : ORGANISASI PERANGKAT DAERAH JENIS INOVASI           : INOVASI NON DIGITAL BENTUK INOVASI     : PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA DAN SEKOLAH DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2019 A. LATAR BELAKANG Keberadaan perpustakaan di Indonesia sangat penting mengingat fungsinya sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian infomasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Perpustakaan daerah termasuk sebagai perpustakaan umum dimana perpustakaan ini melayani seluruh laipisan masyarakat tanpa mengenal adanya perbedaan status social masyarakat. Di Lampung Selatan Perpustakaan Daerah yang berada di bawah nauangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang salah satu fungsinya adalah membina dan mengembangkan Perpustakaan yang ada di desa maupun sekolah. Perpustakaan Desa atau Kelurahan merupakan perpustakaan yangdiselenggarakan oleh pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok mengembangan perpustakaan yang ada di wilayah Desa/Kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum tanpa membedakan usia, ras, agama, status ekonomi social dan gender. B. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan memberikan pembinaan dan layanan pada Perpustakaan Desa/Kelurahan maupun Sekolah dalam rangka mengembangkan Perpustakaan yang berada di wilayah desa/Kelurahan dan Sekolah. Pembinaan yang akan diberikan berupa antara lain ; cara pengolahan buku bahan bacaan, cara penataan bahan bacaan, cara melayani pengunjung perpustakaan desa/ kelurahan maupun sekolah sehingga pengunjung akan timbul minat baca. Pengembangan Perpustakaan sangat penting hal ini dikarenakan perpustakaan desa dekat dengan masyarakat. Adanya Perpustakaan desa di tengah masyarakat diharapkan mampu mendorong dan mempercepat terwujudnya masyarakat pembelajar, yakni masyarakat yang gemar membaca, melek informasi, dan mampu meningkatkan daya saing di era kompetitif. C. TUJUAN Tujuan utama dari Pengembangan Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Sekolah adalah sebagai satu sarana untuk meningkatkan pengetahuan, dan kemampuan membaca guna mencerdaskan masyarakat Desa/Kelurahan dan Sekolah. D. MANFAAT Tidak hanya mencerdaskan bangsa, perpustakaan juga dapat memberdayakan masyarakat sekaligus dapat mendukung kegiatan pendidikan bertaraf nasional. Karena sumber belajar setiap orang berasal dari bahan bacaan yang dipelajari mereka demi menambah pengetahuan, wawasan sekaligus membentuk sikapnya untuk lebih baik dan dewasa. Perpustakaan desa juga bisa menambah ketrampilan masyarakat. E. WAKTU UJI COBA Waktu uji coba inivasi Pengembangan Perpustakaan desa dan Sekolah ini akan dilakukan pada tahun 2020, sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan. F. ANGGARAN Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan inovasi Pengembangan Perpustakaan Desa dan Sekolah ini akan menggunakan anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. G. PENUTUP Demikian proposal inisiatif inovasi Pengembangan Perpustakaan Desa dan Sekolah  pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan disusun untuk dapat ditelaah lebih lanjut dan diuji cobakan serta diimplementasikan guna berkembangnya Perpustakaan Desa dan Sekolah, sehingga pemasyarakatan minat baca tercapai secara menyeluruh di Kabupaten Lampung Selatan. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Pedmoman Pelaksanaan Perpustakaan Desa [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

PEMENUHAN GIZI KELUARGA MELALUI PEKARANGAN

PeGi Ke meRang Inisiator Dinas Ketahanan Pangan Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh pemerintah baik kuantitas dan kualitasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Pasal 60 UU No 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif dan produktif. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan merupakan perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi peningkatan diversifikasi serta ketahanan pangan dan gizi masyarakat. Upaya Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi melalui penganekaragaman pangan salah satunya adalah dengan melalui pemanfaatan lahan pekarangan.Oleh karena itu, untuk mendukung penganekaragaman pangan, maka Dinas Ketahanan Pangan menginisiasi suatu inovasi yang diberi nama pemenuhan gizi keluarga melalui pekarangan (PeGi Ke meRang). Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan diversifikasi pangan dan merupakan salah satu kunci sukses pembangunan ketahanan pangan di Indonesia. Secara umum, P2KP dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan utama yaitu: (a) Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari; (b) Pengembangan Pangan Lokal; serta (c) Promosi dan Sosialisasi P2KP. Pada tahun 2020, kegiatan P2KP di Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan dengan optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) merupakan salah satu cara pembangunan ketahanan pangan melalui pemenuhan gizi keluarga. Dengan gizi cukup dan seimbang, diharapkan tidak ada kasus stunting di masyarakat. Oleh karena itu, penerapan KRPL dilakukan di lokasi stunting sesuai ketetapan bupati Lampung Selatan. Karena kegiatan merupakan pemenuhan gizi masyarakat dan pencegahan stunting, maka penekanan difokuskan pada pemenuhan gizi keluarga melalui pekarangan (PeGi Ke meRang). Kegiatan pemenuhan gizi keluarga melalui pekarangan adalah dengan memberikan bantuan untuk pembuatan kebun bibit sederhana, pengembangan demplot, penanaman di pekarangan keluarga, serta pemanenan. Pembuatan kebun bibit dimaksudkan agar selalu tersedia bibit tanaman sayuran untuk diusahakan di demplot maupun ditanam di pekarangan anggota kelompok. Pengembangan demplot ditujukan untuk usaha tani kelompok sehingga dapat menambah kas kelompok, modal usaha kelompok, serta pembelian benih-benih sayuran. Pemanfaatan pekarangan dilakukan dengan penanaman sayuran dan tanaman pangan lainnya yang merupakan sumber pangan serta gizi keluargak untuk dikonsumsi sendiridan dijual. Sedangkan pemanenan adalah upaya untuk mengemas pangan segar dan aman untuk dikonsumsi. Hasil yang diharapkan dengan penerapan pemenuhan gizi keluarga melalui pekarangan (PeGi Ke meRang) adalah tersedianya pangan bergizi bagi keluarga, kemudahan akses terhadap sumber pangan bergizi, dan termanfaatkannya pekarangan anggota kelompok penerima manfaat. Dengan terpenuhinya gizi keluarga melalui pekarangan maka kesehatan keluarga akan terjamin. Dengan demikian, kualitas sumber daya manusia akan meningkat pula. Pada akhirnya diharapkan bahwa kasus stunting tidak lagi ditemukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. 4. Tujuan Inovasi Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu : Menganekaragamkan jenis pangan bergizi keluargaPemenuhan sumber gizi keluargaMempermudah akses terhadap sumber pangan bergizi 5. Manfaat Inovasi Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain: Keluarga dapat mengatur kebutuhan sumber gizi keluarga dengan menanam jenis sayuran yang beragamKeluarga dapat memenuhi kebutuhan gizi dari pekarangan sendiriKemudahan dalam memperoleh sumber pangan bergizi dan aman bagi keluarga 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah: pekarangan keluarga banyak dimanfaatkan untuk menanam sayuran, sumber pangan sehat bagi keluarga yang sangat mudah didapat dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Kerangka Acuan Kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN

Inisiator Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Melihat kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan dan tingginya kompetensi yang diinginkan oleh para industri pengguna tenaga kerja (user), jumlah pengangguran yang meningkat pun semakin tak terelakkan. Belum lagi issue terkini terkait kebijakan pemerintah tentang moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun kedepan. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pusat Pengembangan Karir (PPK) yang mempersiapkan lulusan memasuki dunia pekerjaan sejak masih menjadi mahasiswa. Dengan dasar permasalahan yang sudah dijelaskan pada latar belakang, maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan memiliki pemikiran dan beban moral terhadap para calon alumni dalam menghadapi masa transisi bahwa mereka juga mampu untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri (entrepreneurship) dengan berwirausaha. Namun demikian menerjuni dunia kewirausahaan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan dan serampangan. Karena dunia entrepreneurship pun penuh dengan tantangan dan hambatan. Jika tidak memahami ilmunya, tidak menguasai kunci-kunci suksesnya, dunia entrepreneur juga bisa mengantarkan kepada kegagalan. Inilah yang harus diminimalisir dengan cara membagikan ilmu-ilmu kewirausahaan yang bisa langsung diaplikasikan secara praktis dalam dunia bisnis yang diterjuni sehingga jalan untuk mencapai kesuksesan akan cepat terwujud. Dengan semakin banyaknya entrepreneur, maka diharapkan permasalahan pengangguran dapat berkurang dengan sendirinya dan para Peserta seminar Kewirausahaan dapat berkiprah didunia kerja seperti harapan. Dewasa ini, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa jumlah wirausaha di Indonesia masih minim dan mutunya belum bisa dikatakan hebat, sehingga pembangunan kewirausahaan merupakan persoalan mendesak bagi suksesnya pembangunan ekonomi di negara ini khususnya untuk kebanyakan kalangan pemuda dan pemudi di Indonesia paradigma yang terbangun di kalangan pemuda dan pemudi saat ini yaitu keinginan mendapatkan uang dalam jangka waktu yang relatif cepat disertai dengan nilai yang tinggi sehingga mereka berusahan mencari pekerjaan yang diinginkan tanpa mengindahkan dan mau menggali potensi-potensi positif dalam diri mereka dengan menciptakan suatu usaha baru yang memang selain dapat bermanfaat bagi diri sendiri namun juga mempunyai value added bagi orang lain. Kegiatan Pelatihan kewirausahaan diikuti oleh alumni pelajar dan alumni-alumni mahasiswa dan kegiatan tersebut dibebankan dari APBD Lampung Selatan.  4. Tujuan Inovasi Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu : Untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan yang membantu memulai dan menjalankan usaha dengan sukses dan merupakan program pengembangan keterampilan yang dirancang dan dikembangkan untuk membantu Pengusaha Muda serta untuk menghadapi persaingan yang semakin kompleks dan persaingan global, maka kreatifitas menjadi sangat penting untuk menciptakan keunggulan kompetitif. dunia bisnis memerlukan sumber daya manusia kreatif dan inovatif. 5. Manfaat Inovasi Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain: Mengembangkan interaksi, menciptakan jaringan komunikasi, mengembangkan pertumbuhan pribadi, menumbuh kembangkan minat berwirausaha sejak dini serta mendorong terbentuknya ide-ide kreatif untuk berwirausaha. 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah: Dengan adanya program inovasi Pelatihan Kewirausahaan untuk mengembangkan interaksi, menciptakan jaringan komunikasi, mengembangkan pertumbuhan pribadi, meningkatkan produktifitas serta mendapatkan pekerjaan baru. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Petunjuk Teknis Pelatihan Kewirausahaan [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

One Day No Rice

  Inisiator              Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi          Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Ragam jenis pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kecukupan gizi tubuh meliputi konsumi sumber energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral (Permenkes Nomor 28 Tahun 2019). Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa kebutuhan gizi untuk tubuh tidak dapat dipenuhi hanya dari 1 (satu) jenis pangan. Terlebih lagi ketergantungan pada satu jenis pangan akan menimbulkan kerawanan saat terjadi penurunan produksi pada komoditi pangan tersebut. Selain itu, konsumsi pangan yang mengutamakan satu jenis saja tidak dapat menjamin kecukupan gizi untuk tubuh. Dengan demikian, penganekaragaman pangan (diversifikasi pangan) merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Langkah awal untuk menuju penganekaragaman pangan adalah dengan mulai mengonsumsi pangan utama (karbohidrat) non beras. Perlu ditanamkan kembali budaya makan produk-produk pangan selain beras sebagai sumber energi utama seperti ketela pohon, ubi jalar, jagung, atau kentang. Dengan pangan utama yang berbeda dari biasanya diharapkan ada produk olahan pangan lokal lain juga yang melengkapi pangan utama tersebut. Melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009, pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi untuk melakukan advokasi, kampanye, promosi, dan sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman pada berbagai tingkatan kepada aparat dan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan berinisiatif untuk mengangkat produk pangan lokal dengan memberlakukan One Day No Rice. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa penganekaragaman pangan dimulai dengan diversifikasi pangan pokok utama, maka dianjurkan untuk mengonsumsi pangan lokal non-beras minimal 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan (One Day No Rice). Selanjutnya adalah dengan menyediakan konsumsi aneka ragam pangan berbahan baku non-beras dan non-terigu, produk pangan lokal, dan atau buah-buahan lokal Indonesia pada pertemuan dan rapat-rapat resmi (Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020). Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020, maka diharapkan dimulai kebiasaan konsumsi pangan satu hari tanpa nasi (One Day No Rice). Selanjutnya dapat merambat ke konsumsi pangan lokal lainnya. Pola konsumsi tersebut diarahkan untuk menjadi kebiasaan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. 4. Tujuan Inovasi Tujuan penganekaragaman pangan terutama konsumsi pangan selain beras yaitu : Memenuhi kebutuhan gizi tubuhDiversifikasi panganMengangkat pangan lokal kabupaten Lampung Selatan 5.   Manfaat Inovasi Manfaat penganeragaman pangan dengan One Day No Rice terutama diversifikasi pangan pokok selain beras yaitu : Terpenuhinya kebutuhan gizi tubuh dalam jangka panjang diharapkan dapat dijadikan sebagai pencegahan stuntingSumber daya pangan lokal semakin banyak yang dikelola, sehingga mengurangi impor dari luar daerahPeningkatan produksi olahan pangan lokal di Kabupaten Lampung Selatan 6.   Hasil Inovasi Konsumsi Pegawai Dinas Ketahanan Pangan Kab. Lampung Selatan sudah mulai menerapkan konsumsi pangan lokal non beras. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Kerangka Acuan Kegiatan One Day No Rice Menuju Konsumsi Pangan Lokal [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)

Inisiator Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Bahan pangan asal ternak bersifat mudah rusak. Hal ini disebabkan kandungan nutrisi yang cukup tinggi sehingga mudah terkontaminasi oleh mikroorganisme. Oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap produk pangan hasil peternakan. Salah satu bentuk pengawasan melalui izin edar seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Namun demikian banyak masyarakat umum yang belum mengetahui tentang izin edar bahan pangan tersebut. Izin edar NKV berperan sebagai bentuk kontrol dari pemerintah terhadap jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan. Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang izin edar NKV menyebabkan masyarakat belum terlibat dalam pengamanan mutu NKV tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji peranan NKV terhadap jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan jaminan keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Dalam rangka pengawasan bahan pangan asal ternak dan jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan sebagai Perangkat Daerah yang membantu mengurusi masalah penyediaan sumber protein hewani dan pengawasan bahan pangan asak ternak menginisiasi inovasi yang diberi nama “Nomor Kontrol Veteriner” (NKV). Untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Regulasi tersebut mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 381 tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.  Pada prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan (PAH) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesmavet. Aspek penilaian NKV yang dalam hal higiene dan sanitasi. NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan. Tujuan berikutnya yakni memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.  Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH. "Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Provinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi. Selanjutnya apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tahap selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut dan jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui Dinas. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun. Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan Penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha. Penerapan sanksi ini dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas. Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajibkan (memiliki sertifikat NKV). 4. Tujuan Inovasi Tujuan inovasi NKV adalah Mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang diperyaratkanMemberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.  Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH. 5. Manfaat Inovasi Manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi NKV adalah jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan, perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH dan memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. 6. Hasil Inovasi         Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah sejumlah perusahaan yang mengikuti inovasi NKV menjadi terjaminn produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal , memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH status gizi masyarakat dan mendukung Lampung Selatan Bebas Stunting 2024. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Petunjuk Inovasi Nomor Kontrol Veteriner [..]

Dibuat oleh : SN